Orangtua Korban Tragedi Semanggi I Berharap Keadilan di MK

Menurut pemohon, frasa 'kurang lengkap' dalam isi Pasal 20 ayat 3 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, memberikan ketidakpastian hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Agu 2015, 03:14 WIB
Aksi di depan Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, ini untuk mengenang 16 tahun Tragedi Semanggi I, Kamis (13/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan para keluarga korban Tragedi Semanggi I 1998, kasus tersebut masih menjadi misteri. Siapa dalang dan aktor intelektual di belakangnya hingga kini belum terungkap terang.

Asih Widodo, orangtua dari Sigit Prasetyo, korban tewas dalam Tragedi Semanggi I, terus berusaha mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Asih hadir di sana untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam penjelasannya, Asih berharap dan meminta agar Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Saya minta tolong kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk memperbaiki undang-undang tersebut. Agar Jaksa Agung dapat lebih cepat menangkap siapa yang menembak anak saya," ujar Asih saat memberikan keterangan di Ruang Sidang MK, Jakarta Selasa (25/6/2015).

Sementara, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro, selaku kuasa hukum pemohon menuturkan, kesaksian Asih tersebut diharapkan dapat memberikan informasi bagi Hakim Konstitusi, mengenai dampak kerugian materil dan imateril yang dialami para keluarga korban pelanggaran HAM.

Menurut pemohon, frasa 'kurang lengkap' dalam isi Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang  Pengadilan HAM, memberikan ketidakpastian hukum. Sebab, berkas penyelidikan kasus HAM masa lalu yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, tidak pernah dianggap lengkap. Pada akhirnya, berkas tersebut selalu dikembalikan.

"Sejak 2002, berkas penyelidikan Komnas HAM selalu dikembalikan. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum bagi keluarga korban. Bahkan banyak yang akhirnya stres, sakit, sampai meninggal karena tidak ada kepastian hukum," tutur Chrisbiantoro.

Adapun pemohon dalam uji materi ini yaitu, Paian Siahaan dan Yati Ruyati. Keduanya adalah orangtua korban kerusuhan Mei 1998. Paian Siahaan adalah ayah dari Ucok Munandar Siahaan, satu di antara korban penghilangan dan penculikan paksa. Sedangkan Ruyati, adalah ibu dari Eten Karyana, satu di antara korban dalam kasus yang sama. (Rmn/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya