2 Warga Kampung Pulo Jadi Tersangka Pembakaran

Kapolres Jaktim Kombes Pol Umar Farouq mengungkapkan, 2 warga yang telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur itu berinisial J dan S.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Agu 2015, 21:43 WIB
Sebuah alat berat di rusak massa saat kericuhan penggusuran Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Penggusuran permukiman Kampung Pulo yang dilakukan oleh 2.200 personel gabungan untuk normalisasi Sungai Ciliwung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang saat terjadinya kericuhan penertiban di kawasan Kampung Pulo beberapa waktu lalu.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq mengungkapkan, 2 warga yang telah menginap di tahanan Polres Metro Jakarta Timur itu berinisial J dan S.

"Yang 2 ini J dan S sudah ditahan. 27 Orang lainnya sudah dilepaskan," kata Umar di Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (24/8/2015).

Umar mengatakan, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Polisi, sambung dia, juga masih mengembangkan adanya tersangka lain atas kasus tersebut. Ia mengungkapkan bakal ada tersangka lainnya selain 2 warga yang telah ditahan saat ini.

"Lebih sih dari 2 orang, indikasinya 5-10 orang," ucap Umar.

Bakar Eskavator

Warga Kampung Pulo yang menolak direlokasi sempat melempari petugas polisi dan Satpol PP dengan batu dan petasan.

Alat berat eskavator yang digunakan Pemprov DKI untuk membongkar bangunan warga pun jadi sasaran amuk massa. Warga membakar eskavator yang terparkir di pinggir Jalan Jatinegara Barat.

1 Unit mobil pemadam kebakaran juga diturunkan untuk memadamkan ekskavator yang dibakar warga. Namun, warga tetap melawan dengan terus melempari petugas dengan batu. (Ado/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya