Liputan6.com, Jakarta - Eko Prasetyo (22), korban dugaan salah tangkap saat kericuhan eksekusi permukiman di Kampung Pulo, Jakarta Timur kemarin, bakal mendapat kompensasi. Saat ini dia sedang terbaring lemah di Rumah Sakit St Carolus Jakarta.
"Itu nanti saya coba koordinasikan dengan Pak Walikota. Nanti kita telusuri juga. Mudah-mudahan diberi kesembuhan dulu. Saya koordinasikan dengan pihak walikota untuk kompensasi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
"Iya, ini saya coba telusuri dulu. Bukan penangkapan, tapi kesalahan prosedur yang dilakukan oknum. Kalau memang ada unsur pidana ditimbulkan, kita tegakkan hukum," tegas Umar.
Umar berharap dalam eksekusi lahan selanjutnya, warga bersedia diajak kerja sama. Jangan sampai kericuhan menimbulkan korban terjadi kembali.
"Semua pihak tidak ingin itu terjadi dan terulang kembali. Ini operasi kemanusiaan dan dilakukan dengan cara humanis. Kemarin ada baku lempar, ya seperti itu kan ya," tandas Umar.
Saat dilakukan eksekusi lahan di Kampung Pulo, Jakarta Timur, sempat terjadi kericuhan antara warga dengan anggota Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis 20 Agustus.
Kemarahan warga Kampung Pulo berujung pembakaran 1 ekskavator. Mereka tidak mau tempat tinggal mereka digusur. Akibatnya, 27 orang sempat ditangkap karena diduga terlibat tindak anarkisme.
Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah mensosialisasikan relokasi permukiman di Kampung Pulo sejak setahun lalu. Pemprov juga sudah menyediakan rusun tak jauh dari Kampung Pulo. Relokasi ini untuk memuluskan rencana normalisasi Kali Ciliwung, guna menaggulangi banjir Jakarta.
Sebagian warga tetap menolak, dengan alasan tidak mendapat uang ganti rugi yang sesuai. Sementara sebagian warga Kampung Pulo lainnya sudah menempati rusun. (Rmn/Yus)
Polisi: Kompensasi Korban Salah Tangkap Kampung Pulo Diupayakan
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
diperbarui 21 Agu 2015, 13:52 WIBPengusuran Kampung Pulo (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toyota Hilux Listrik Akhirnya Mulai Diproduksi di Thailand
Ada Lima Tahap, Simak Jadwal Lengkap PPDB untuk SMA dan SMK Jatim 2024
KNKT Sebut Usia Pesawat yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua
3 Insan Berkemampuan Khusus Terbaik di Panggung Talenta 2024 Raih Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Marc Klok Pilih Fokus Kejar Trofi BRI Liga 1 usai Absen Dipanggil ke Timnas Indonesia
RUPS 11 Juni 2024, Patrick Walujo Bakal Kuasai Saham MVS GOTO
Kandidat Calon Presiden AS Robert Kennedy Jr Sebut Bitcoin jadi Kunci Kebebasan Transaksional
21 Mei 2014: Serangan Fatal Pertama di Subway Taiwan, Penikaman Tewaskan 4 Orang
Catat, 6 Tempat Wisata Alam Memesona di Ternate
Ada Lowongan Kerja BUMN di Virama Karya, Lulusan S1 Bisa Daftar
3 Resep Praktis Kreasi Terung Crispy, Bisa Jadi Andalan Menu Vegan
8 Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi, Salah Satunya Arab Menghijau