Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang membidangi ekonomi dan keuangan menggelar sidang rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengusaha jasa boga setempat yang dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Bustanul mengungkapkan, sidang RDP dengan menghadirkan seluruh pengusaha jasa boga dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar adalah permintaan pihak Dispenda yang mengaku tidak mencapai target pencapaian pajak. Sebab masih banyak pengusaha jasa boga khususnya yang tidak menyetor pajak sesuai aturan perda yang ada.
"RDP ini digelar lantaran masih banyak usaha rumah makan yang tidak membayar pajak sesuai aturan yang ada, sehingga setoran pajak dari mereka berkurang. Akibatnya target pencapaian pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar tidak tercapai," ucap Amar di Makassar, Selasa 18 Agustus 2015.
Target yang harus dicapai oleh Dispenda, lanjut Amar sebesar Rp 98 milyar tahun 2015 ini. Namun yang terealisasi hingga Juli 2015 hanya Rp 58 miliar.
Atas capaian yang tidak maksimal tersebut, Komisi B memanggil 13 pelaku usaha jasa boga se-kota Makassar yang tercatat memanipulasi penyetoran pajak wajib pungut dari masyarakat. Di antaranya RM Surya, RM Shogun, RM Nyoto, RM Candy, RM Ulu Juku, RM Kaisar, dan RM Pattene.
Yuli, pengelola RM Pattene yang ditemui Liputan6.com mengakui, belakangan ini usahanya kurang pembeli yang banyak hanya pembelian melalui pemesanan via telepon atau sistem delivery.
"Sebenarnya usaha kami sudah di ambang bangkrut, tapi kami tetap berusaha melanjutkan dengan meladeni sistem delivery itu dikarenakan pembeli tak ada lagi yang mendatangi rumah makan kami di Pattene," beber Yuli. (Ans/Mvi)
Dewan Sidang Puluhan Pengusaha Resto 'Nakal' di Makassar
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
diperbarui 19 Agu 2015, 06:45 WIBPuluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Parpol
Buruh Bisa Punya Motor Listrik Gesits, Cicil Rp 1 Jutaan Per Bulan Lewat Potong Gaji
Olahraga Pagi di Mataram, Jokowi Gowes Sepeda Bambu
PSG Pastikan akan Bermain Habis-habisan untuk Kalahkan Borussia Dortmund
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 Kian Ramai
Top 3: Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka atau Belum?
IMF Dongkrak Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Asia pada 2024
Isu Merger XL Axiata-Smartfren, Menkominfo Tak Mau Ada Perang Tarif
Tanpa Pangeran Mateen, Anisha Rosnah Tenteng Tas Rp44 Juta Saat Halalbihalal dengan Keluarga Berkebutuhan Khusus
Awal Mula Kehancuran Erik ten Hag di Manchester United Terungkap, Seret Nama Beken
Alam Jadi Penyembuh Alami, Ini Manfaat Berjalan-jalan di Taman hingga Gunung
Hari Buruh, Bursa Saham Libur Rabu 1 Mei 2024