Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat di Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan yang telah berlangsung sejak pagi tadi ini juga untuk mencari jejak perbuatan tersangka yang diduga masih terdapat di tempat itu.
Tempat yang menjadi lokasi penggeledahan antara lain di Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sumut yang terletak di Jalan HM Yamin 441, Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Sumut di Jalan Teuku Cik Ditiro 1D, serta di Kantor Dinas Bina Marga yang berada di Jalan Sakti Lubis.
"Penggeledahan ini karena penyidik menduga, di sana terdapat dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap tersebut," ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Selama 3 hari berturut-turut, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat terkait penyidikan perkara suap ini. Termasuk di antaranya di rumah, pendopo serta kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Penggeledahan juga berlangsung di salah satu rumah istri Gatot, Evy Susanti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Serta di rumah seorang pengacara pada kantor OC Kaligis bernama Yulius Irwansyah alias lwan di Permata Hijau, Jakarta Selatan dan di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gery, anak buah pengacara OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Sss)
Kasus Suap Hakim Medan, KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemprov Sumut
Selama 3 hari berturut-turut, penyidik KPK menggeledah berbagai tempat terkait penyidikan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan.
diperbarui 13 Agu 2015, 12:19 WIBGatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan istrinya, Evy Susanti ditahan di Rutan KPK.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIY4 Fakta Tari Rangkuk Alu yang Jadi Google Doodle 29 April 2024
9 10
Berita Terbaru
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera
Cek Kantong Parkir dan Rute Bandros saat Braga Free Vehicle
Terungkap, Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo Ditanggung Kementan
Merasakan Nuansa Texas di Restoran Jakarta yang Punya BBQ Smoker Terbesar se-Indonesia
BRI Bantu Tingkatkan Nilai Urban Farming di KWT Mentari, Tak Cuma Sekadar Bercocok Tanam
6 Fakta Menarik Kelinci Laut atau Sea Bunny
UAH Sarankan Buat Ini di Rumah Agar Doa Cepat Terkabul dan Rezeki Datang dari Segala Arah
Tak Hanya Kapolresta, Polda Sulut Juga Periksa Kasatlantas Polresta Manado Buntut Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Rayakan Ultah Pernikahan ke-13, Kate Middleton dan Pangeran William Bagikan Foto Lawas yang Belum Pernah Disebar
Nasib 2 Polisi Gadungan Usai Palak Warga di Pasar Rancamanyar Bandung
Angkat Urban Farming di Yogyakarta, BRI Dorong Perempuan Makin Tangguh dan Berdaya
Mulai Pertengahan 2024, Polri Pindahkan Personel ke IKN Secara Bertahap