Menteri Rini: Pencairan Suntikan Modal BUMN Rp 70 Triliun Lamban

Padahal suntikan modal ini bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Agu 2015, 13:14 WIB
"Rapat ini akan melanjutkan pembahasan tentang tambahan PMN sebanyak 35 BUMN sebesar Rp 48,01 triliun," jelas Sekretaris Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN senilai Rp 70,37 triliun sangat lambat. Padahal suntikan modal ini bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.

Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan, lambannya proses pencairan PMN karena terkendala urusan administrasi, seperti pengurusan dokumen dan lain sebagainya.

"PMN memang sedikit lambat, karena ada urusan dokumen, administrasi, prosesing. Tapi investasinya sendiri sudah disiapkan, sebagian sudah dijalankan meski PMN sedikit terlambat," tegas dia saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Pemerintah, kata Rini, akan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Agustus ini. Kementerian Keuangan juga bakal mencairkan sisa PMN yang belum terbayar.

Dari data Kemenkeu, sejak Januari-Juli 2015, pencairan PMN baru mencapai Rp 7,1 triliun dari total keseluruhan suntikan modal yang dianggarkan dalam APBN-P tahun ini sebesar Rp 70,37 triliun. PMN tersebut digelontorkan untuk 39 perusahaan pelat merah.

Itu artinya, pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk segera mencairkan PMN Rp 63,27 triliun pada sisa periode 2015.

BUMN yang sudah mengantongi pencairan PMN tersebut antara lain, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk masing-masing senilai Rp 3,5 triliun.

"PP PMN bulan ini selesai, sehingga September-Oktober 2015, PMN semuanya cair. Dengan begitu, pengeluaran akan banyak di semester II," ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perusahaan pelat merah seharusnya bukan hanya menunggu suntikan modal pemerintah untuk menggarap proyek-proyek pembangunan yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.

"Tidak masalah ya, karena BUMN sendiri tidak bergantung PMN. PMN itu tujuannya untuk memperkuat modal, jadi BUMN sejak hari pertama di 2015 sudah bisa beraktifitas tanpa menunggu PMN. PMN bukan sesuatu yang ditunggu, baru belanja," tandas dia.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya