Pemerintah akan Naikkan Harga BBG

Harga BBG saat ini Rp 3.100 per liter setara premium, keuntungan penjualan BBG masih kecil sehingga tidak menarik bagi pengusaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Agu 2015, 19:52 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikan harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sektor transportasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, dengan harga BBG saat ini Rp 3.100 per liter setara premium, keuntungan penjualan BBG masih kecil sehingga tidak menarik bagi pengusaha.

"Margin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) kecil sekali, kita mengusulkan margin pengusaha agar menarik," kata dia di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurut Wirat, jika harga BBG sudah menarik maka pembangunan SPBG tak lagi dibebankan ke pemerintah, karena dipastikan pihak swasta akan tertarik membangunnya.

Saat ini usulan kenaikan harga tersebut sedang dibahas di tingkat Kementerian Koordinator. Harga ideal BBG adalah 60 persen dari harga premium.

"Kenaikan harga tersebut akan diusulkan ke Kementerian Koordinator, asal harga kurang 60 persen dari premium ini akan menarik," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya