Gubernur Gatot Diperiksa KPK Sebagai Saksi OC Kaligis

Mengenakan kemeja batik dan dibalut rompi tahanan KPK, Gatot tiba di kantor KPK dengan menggunakan mobil tahanan dari Rutan Cipinang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Agu 2015, 12:25 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis atau OC Kaligis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk saksi OCK (Otto Cornelis Kaligis)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Mengenakan kemeja batik dan dibalut rompi tahanan KPK, Gatot yang sempat menolak diperiksa pada Selasa 4 Agustus ini tiba di kantor lembaga anti-rasuah itu menggunakan mobil tahanan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun seperti biasa, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan berkomentar sama sekali ihwal perkara yang menjeratnya.

Pada perkara ini, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti telah menyandang status sebagai tersangka. KPK pun telah menahan keduanya di tempat yang berbeda. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sementara Evy di Rutan KPK.

Keduanya yang diduga sebagai pihak penyuap hakim PTUN ini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sesali Sikap Mendagri

Sementara itu, pengacara Gatot Pujo, Razman Arief Nasution yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan mengaku tidak terima dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait posisi kliennya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Razman menyebut, tidak seharusnya Mendagri membicarakan mengenai penonaktifan jabatan gubernur kliennya yang saat ini masih menjadi tersangka dan perkaranya belum masuk ke pengadilan.

"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang membuat statement di media, bahwa 'Saya sudah menunggu surat dari KPK tentang status dari Pak Gatot Pujo Nugroho'. Itu surat nonaktif. Ini kekeliruan hukum. Proses persidangan dulu, jadi terdakwa, baru nonaktif. Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," ucap Razman.

Tak hanya itu, Razman juga mengaku kecewa dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi yang menyebut KPK tidak akan mengusut korupsi bansos Sumatera Utara lantaran kasus ini sudah ditangani pihak kejaksaan.

"Saya menyesalkan sikap JBSP. Saya kooperatif. Saya berbicara baik dengan penyidik, sebaiknya memang penahanan Pak Gatot, dan kasus bansos ditangani KPK. Ini penegasannya," pungkas Razman. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya