Haji Lulung: Ahok Patut Jadi Tersangka Kasus UPS

Dalam kasus UPS, kata Lulung, sudah sepatutnya eksekusi terakhir dilaksanakan oleh SKPD di bawah tanggung jawab gubernur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Jul 2015, 16:43 WIB
Abraham Lunggana memberikan keterangan pers usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015). Haji Lulung diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) di sekolah Jakarta Barat (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pantas diperiksa Bareskrim Polri. Bahkan, Lulung menganggap Ahok pantas jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Mestinya Ahok jadi tersangka. Memang Ahok patut jadi tersangka menurut saya," tegas H Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut politisi PPP itu, Ahok merupakan pengguna anggaran dan pelaksana semua proyek di DKI Jakarta. DPRD hanya sebatas membahas dan mengawasi setelah disetujui bersama.

Dalam kasus UPS, kata Lulung, sudah sepatutnya eksekusi terakhir dilaksanakan oleh SKPD di bawah tanggung jawab gubernur. Gubernur seharusnya menanyakan dulu kepada kepala dinas untuk memeriksa perusahaan penyedia UPS.

"Gubernur harus meminta harga satuan dari pabrik, kedua pabrik harus diverifikasi, kemudian ditinjau kantornya ada atau tidak, dan ditanya ke bank jaminan dananya ada atau tidak. Kalau sudah oke baru surat penyediaan dana (SPD) dikeluarkan dari gubernur," terang dia.

Sebenarnya, lanjut Lulung, kalau Ahok lebih waspada munculnya kasus dugaan korupsi UPS tidak perlu terjadi. Dengan kata lain, ada upaya pembiaran yang dilakukan Ahok.

"Yang namanya pemberantasan korupsi harusnya dari pencegahan dulu. Artinya dia enggak pernah berikan pencegahan terhadap barang yang dilelang," kata dia.

"Ahok itu tidak pernah memberantas korupsi karena korupsi ada di tubuhnya dia. Mestinya pemberantasan itu diawali pencegahan. Kalau dia melakukan pemberantasan, dia harus mencegah dulu. Kalau tidak mencegah, berarti dia melakukan pembiaran," pungkas Lulung. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya