Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum HAM dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri. "Sudah. Sebelum Lebaran sudah kita serahkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar, polisi belum menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut. "Belum, kita fokus ke Denny dulu," ucap Budi Waseso.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (Mvi/Yus)
Berkas Perkara Kasus Denny Indrayana Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
diperbarui 27 Jul 2015, 16:16 WIBMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangHarga BBM Pertamina 1 Mei 2024, Simak Daftar Lengkapnya
7 8 9 10
Berita Terbaru
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
4 Aplikasi Kalkulator HPHT untuk Menghitung HPL, Begini Manualnya
Peneliti Kaitkan Makanan Laut dengan Senyawa Kimia Berbahaya 'Forever Chemicals', Apa Itu?
VIDEO: Jendela Dunia: Rudal Rusia Hantam Kota Odessa, Kastil Bergaya Gotik Terbakar
Buruh Geruduk Surabaya Aksi May Day, Tagih Realisasi Janji Khofifah Terkait Jamperda
Cara Bikin Visa Turis di Pameran Pariwisata Arab Saudi Pertama di Jakarta, Bisa untuk Jalan-Jalan Sekaligus Umrah