Alasan Anggota DPRD Tolak Penertiban Aset Pemprov DKI di Rawasari

Penertiban lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 1.300 meter persegi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih 'dihalangi' anggota DPRD.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jul 2015, 16:51 WIB
Salah satu penghuni menangis histeris saat penggusuran terjadi di Rawasari Selatan, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Tampak upaya petugas saat melakukan pengusuran di Rawasari Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 1.300 meter persegi di Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elisabeth CH Mailoa.

Ia beralasan, eksekusi lahan tersebut tidak tepat. Sebab, tanah itu merupakan milik salah satu warga yang telah diwakafkan. Elisabeth malah mempertanyakan kewenangan Pemprov DKI yang menertibkan tanah tersebut.

"Itu tanah wakaf yang sudah diwakafkan Pak Husein sejak 50 tahun lalu. Dasarnya apa tiba-tiba Pemda mengklaim itu tanah mereka. Makanya saya berani bela warga," kata Elisabeth saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Elisabeth berdalih hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang di mana tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun lebih bisa menjadi hak milik warga.

"Undang-undang menyatakan tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun itu jadi hak milik, apalagi ini 50 tahun," ucap Elisabeth.

Bahkan ia juga sempat bertanya kepada Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede tentang aturan tanah wakaf. Namun, tidak mendapat jawaban memuaskan dari sang Walikota.

"Saya sempat tanya Pak Walikota, dia gagap enggak bisa menjelaskan. Wakil Walikota juga begitu. Gagap," tandas Elisabeth. (Han/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya