OC Kaligis Tersangka, UU Advokat Tak Mendesak Masuk Prolegnas

"Prolegnas tidak ada korelasi dengan kasus OCK. Prolegnas disusun secara komprehensif atas dasar kebutuhan dan urgensi yang objektif."

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 17 Jul 2015, 06:26 WIB
OC Kaligis saat akan digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta DPR telah menyetujui 159 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019. Dari jumlah itu, terdapat 37 RUU Prolegnas prioritas yang merupakan usulan dari DPR, Pemerintah dan DPD.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kasus yang sedang menimpa pengacara kondang OC Kaligis tidak berpengaruh terhadap Prolegnas yang telah disusun secara baik dan lengkap oleh pemerintah dan DPR. Tidak mendesak UU Advokat masuk dalam Prolegnas.

"Prolegnas tidak ada korelasi dengan kasus OCK. Prolegnas disusun secara komprehensif oleh Pemerintah dan DPR atas dasar kebutuhan dan urgensi yang objektif," ucap Didik saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Perlunya beberapa RUU menjadi prioritas, lanjut Didik, untuk memenuhi tuntutan dinamisasi kebutuhan publik yang semakin berkembang.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis harus bisa transparan agar dapat diketahui masyarakat secara jelas.

"Penegakan hukum harus imparsial, independen, dan mandiri. Untuk itu tentunya masyarakat sangat berharap agar pengungkapan kasus ini bisa transparan dan terang-benderang," pungkas Didik. (Sss/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya