Tiga Tersangka Curanmor Diringkus Polisi Aceh

Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dibekuk petugas Polresta Aceh Besar. Lima unit sepeda motor siap jual berhasil disita.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 Oktober 2000, 12:27 WIB
Liputan6.com, Banda Aceh: Aparat Kepolisian Resor Kota Aceh Besar menciduk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dalam sebuah penyergapan di kawasan Aceh Besar, baru-baru ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor yang siap dijual.

Para pencuri sepeda motor itu berhasil diciduk polisi berkat laporan warga. Rupanya, warga mencurigai sebuah rumah yang sering dijadikan tempat mangkal para pelaku kejahatan tersebut. Berpegang pada informasi itu, polisi kemudian menggerebek hunian tersebut dan menyita barang bukti kejahatan.

Ketiga tersangka biasa beroperasi di tempat-tempat keramaian dan pusat pasar kota di Ibu Kota Banda Aceh. Tetapi, kawanan tersebut tak mau membuka mulut soal otak dibalik sindikat curammor tersebut.

Tercatat, dalam sebulan terakhir, Polresta Aceh Besar berhasil menyita 41 unit kendaraan roda dua dan empat dalam berbagai operasi. Polisi juga menciduk 16 tersangka yang kini, tengah menjalani proses pemeriksaan di Markas Polresta Aceh Besar.

Sementara itu, sejauh ini, tingkat curammor di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh semakin meluas. Bahkan, para pelaku kejahatan kian berani mengincar mangsanya di tempat-tempat keramaian dan di jalan raya.(TNA/Mukhtaruddin Yakub dan Ferry Efendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya