Bumiputera Bayar Klaim Korban Hercules C-130 Rp 3,1 Miliar

Uang senilai Rp 3,1 miliar itu akan diteruskan kepada ahli waris dari 32 prajurit TNI AU yang

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 09 Jul 2015, 19:28 WIB
Sejumlah Petugas berusaha melakukan evakuasi pesawat Hercules C-130 yang jatuh di kawasan perumahan di Medan, Selasa (30/6/2015). Hercules C-130 milik TNI AU jatuh tidak lama setelah lepas landas. (AFP PHOTO/Kharisma Tarigan)

Liputan6.com, Jakarta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim meninggal dunia kepada anggota TNI AU sebesar Rp 3,1 Miliar, yang akan diteruskan kepada ahli waris dari 32 prajurit TNI AU yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Hercules C-130.

Selama ini sebagai mitra TNI AU dalam proteksi asuransi bagi awak pesawat dan personel TNI AU serta Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam pelaksanaan tugas.

Penyerahan klaim asuransi dilakukan oleh Nurseto selaku Direktur Pemasaran Bumiputera didampingi oleh Indra C. Situmeang selaku Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera yang diterima oleh Asisten Personel (Aspers) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI  Yadi Husyadi di Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2015.

“Pembayaran klaim atau manfaat asuransi ini merupakan komitmen dan janji Bumiputera dalam menjamin perlindungan kepada prajurit TNI AU selaku mitra kami yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Hercules C-130 di Medan beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Pemasaran Bumiputera Nurseto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2015).

Jumlah klaim Rp. 3,1 miliar diberikan sesuai dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Bumiputera dan TNI AU dengan nomor Perjama/22/XI/2014  dengan rincian yaitu Awak Pesawat Udara TNI AU dengan nilai manfaat sebesar Rp 225 juta per orang, Awak Pesawat lain dengan nilai manfaat sebesar Rp 175 juta per orang, dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU dengan nilai manfaat sebesar Rp 20 juta per orang.

Pada tahun 2015 ini, Bumiputera memproteksi lebih dari 41.000 anggota TNI AU. Kerjasama Bumiputera dengan TNI AU ini telah berlangsung selama 4 tahun dan diperpanjang setiap tahunnya.

“Bumiputera turut berduka cita atas terjadinya musibah ini. Semoga klaim yang kami berikan dapat bermanfaat bagi keluarga korban,’’ ungkap Nurseto. (Ndw/Ahm)
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya