Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan Pemerintah.
Persetujuan ini disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Riska Mariska mengatakan, pembahasan RUU KUHP adalah mutlak. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui acuan hukum RI, yang selama ini masih mengacu terhadap produk kolonial Belanda.
"KUHP yang lama adalah produk Belanda. Sebagai negara yang telah merdeka, kita patut menggantinya. Penggalian nilai ke-Indonesiaan perlu dilakukan, agar sesuai dengan sosio kultural Indonesia," kata Riska.
Senada dengan PDIP, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pembahasan RUU KUHP antara Pemerintah dengan DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Zakki Zyiraj menyebutkan, puluhan tahun cukup untuk melihat berbagai kelemahan KUHP ciptaan Belanda.
"Pembahasan RUU KUHP bukan hanya bersemangat dekolonisasi, tapi juga melakukan demokratisasi hukum pidana," kata Zakki.
Dalam kesempatan ini, Yasonna berharap agar usulan RUU KUHP yang diajukan Pemerintah dapat segera dibahas. Dia memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan dalam jangka 2 tahun.
"Saya lihat komitmen Komisi III DPR sangat baik. Saya kira target 2 tahun selesai kita bahas RUU KUHP ini," kata dia.
Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi III DPR, 6 fraksi partai politik, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura menyatakan setuju membahas RUU KUHP.
Sementara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. (Rmn)
Anggap Produk Belanda, DPR-Pemerintah Setuju Pembahasan RUU KUHP
Yasonnna memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam jangka 2 tahun.
diperbarui 06 Jul 2015, 19:11 WIBMenkumham Yasonna Laoly (kiri) ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/06/2015). Dalam rapat tersebut membahas RUU tambahan di Prolegnas 2014-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tonton Pintu Berkah Spesial di Indosiar, Rabu 1 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Gema Buruh di Bundaran HI Saat May Day
Demi Gaet Pengguna, Threads Tawarkan Bonus Puluhan Juta untuk Kreator Konten
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
7 Pemotretan Rizky Febian dan Mahalini ala Prewed, Disebut Segera Menikah di Bali
Daftar Motor Listrik Rp 3-10 Juta di PEVS 2024, Cocok untuk Buruh Gaji UMR
Joe Biden dan Presiden Meksiko Ramu Jurus Kelola Migrasi Ilegal di Perbatasan
PAN Buka Pintu untuk PDIP jika Ingin Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Manfaatkan Bonus Demografi, Kemnaker Bakal Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Tersertifikasi
3 Hal yang Harus Siap Sebelum Nikah, Cegah Perceraian Terjadi
Menko Airlangga Lobi Lord Benyon agar Sawit Indonesia Lolos Aturan Lingkungan Hidup Inggris