Pemerintah Hapus Utang PDAM

Wapres Jusuf Kalla menuturkan, penghapusan utang PDAM untuk membuat bisnis PDAM kembali bergairah.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 03 Juli 2015, 18:29 WIB
Sepanjang 2013 hingga semester I 2014, BPK menemukan inefisiensi kinerja, dengan indikator pemborosan air bersih senilai Rp791,2 miliar di 102 pemerintah kabupaten, kota dan PDAM, Jakarta, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan utang-utang atau pemutihan perusahaan daerah air minum (PDAM). Hal ini dilakukan agar PDAM bisa kembali berinvestasi di bidang usahanya.

"Semua yang ada utang lama yang memenuhi syarat kita harus putihkan, agar dia, agar PDAM bisa berinvestasi," ‎kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

JK menjelaskan pemutihan ini pernah dilakukan saat ia menjabat Wakil Presiden periode 2004-2009 lalu. Pemutihan bisa membuat PDAM kembali bankable atau kondisi yang memenuhi syarat untuk berbisnis dengan bank. Pemutihan ini, lanjut JK, akan menjadi ranah Kementerian Keuangan.

"Ya sudah diputusin. Diputusin pakai Keppres, macam-macam, itu dulu. Ya harus, keuangan tinggal melaksanakan saja. Dia hanya memutihkan saja, tidak kasih uang," jelas dia.

JK menuturkan, total pemutihan mencapai Rp 4 triliun. Angka tersebut tidak terlalu besar untuk memberikan‎ pemenuhan air minum untuk rakyat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan ‎setelah pemutihan, seharusnya PDAM memberikan tarif murah pada rakyat. Meski murah, rakyat juga dibatasi dalam membeli air dengan tarif murah.

"Misal Jakarta hanya Rp 1.050 per kubik, orang miskin beli Rp 50 ribu per kubik. Nah kita tetap tidak naikkan tarif tapi ada pembatasan dong orang miskin 10 kubik, jangan kamu ambil uang itu atas nama orang miskin, lalu jual ke orang miskin lagi," tandas pria yang akrab disapa Ahok. (Silvanus A/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya