Pansel Diminta Cari Pemimpin KY yang Berani Seperti Marcopolo

Dengan kinerja saat ini, koalisi menilai KY telah gagal mengemban tugas utamanya sebagai salah satu lembaga pengawas.‎

oleh Oscar FerriDiterbitkan 29 Juni 2015, 07:46 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Posko Pemantau Peradilan yang terdiri dari sejumlah LSM menilai Komisi Yudisial (KY) belum mampu membenahi struktur organisasi dan sumber daya yang dimilikinya.

Sebab, hingga saat ini KY baru bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran kode etik hakim semata. Belum secara menyeluruh, terutama dalam membongkar praktik mafia peradilan.

Kondisi internal KY dinilai semakin semrawut setelah banyaknya laporan yang masuk tapi belum ditangani. Hingga April 2014, ada 1918 laporan masyarakat yang masuk ke KY. Namun, lembaga itu hingga saat ini tidak memiliki database laporan kasus dan tindak lanjutnya terhadap laporan tersebut.

"Betapa miris mengetahui lembaga pengawas peradilan tidak memiliki catatan pengawasan sendiri. Ini merupakan bentuk ketidakberesan pengelolaan organisasi di tubuh KY," ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan dari MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu 28 Juni 2015.

Bersamaan dengan proses seleksi calon komisioner KY periode 2015-2020 ini, KY diminta menjadikannya sebagai momentum untuk berbenah diri. KY juga diminta lebih terbuka pada publik mengenai data-data dan perkembangan penanganan atau pengawasan kasus. Sebab, pengarsipan KY selama ini terbilang tidak rapi, yang makin menunjukkan kinerja KY selama ini tidak terorganisir dengan baik.

Koordinator Koalisi, Julius Iberani menambahkan, KY selaku lembaga pengawas peradilan, juga seharusnya berdiri sebagai sistem pendukung terhadap lembaga-lembaga peradilan di Indonesia. KY pun harusnya mampu menjadi pengendali untuk mencegah terjadinya monopoli kekuasaan peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Tapi dengan melihat kinerja KY saat ini, koalisi menilai KY telah gagal mengemban tugas utamanya sebagai salah satu lembaga pengawas.‎

"KY telah gagal mengemban tugas dan marwah sebagai pengawas peradilan di Indonesia," ujar Julius yang juga pegiat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Karenanya, lanjut Julius, Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner KY harus dapat memilih calon-calon yang dibutuhkan KY untuk dapat berbenah ke depannya dan sekaligus yang punya keberanian untuk membongkar praktik mafia peradilan.

Menurut koalisi, KY harus memiliki pemimpin yang berani seperti Marcopolo--penjelajah laut asal Italia yang terkenal berani dan tangguh mengarungi samudera.

"Kita semua harus memastikan komisoner KY selanjutnya berani dan tangguh seperti Marcopolo. Jika tidak, badai lautan akan menenggelamkan mereka dengan sendirinya," ujar Julius.‎‎

‎Adapun Koalisi Posko Pemantau Peradilan itu terdiri atas sejumlah LSM. Di antaranya MaPPI FHUI, ICW, OLR, PSHK, YLBHI, LBH Makassar, LBH Surabaya, LBH Medan, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, dan Pokja 30 Samarinda.‎

Sebagai informasi, ‎Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Yudisial telah menutup pendaftaran sejak 21 Mei 2015 lalu. Dari 81 orang yang mendaftar, 75 peserta di antaranya berhasil lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahap selanjutnya.

‎Mereka yang lolos dalam seleksi tahap pertama terdiri dari 63 laki-laki dan 12 perempuan. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang, yakni 9 orang mantan hakim, 27 orang akademisi hukum, 26 orang praktisi hukum, dan 13 orang anggota masyarakat. Adapun dari latar belakang akademik, 3 di antaranya bergelar profesor dan 29 lainnya bergelar doktor.‎ (Sun/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya