JK Gelar Rapat Bahas Penerapan Transaksi Pakai Rupiah

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk memperjelas penerapan aturan penggunaan mata uang rupiah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Jun 2015, 17:39 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat koordinasi membahas penggunaan mata uang rupiah agar penerapannya baik di lapangan. Penggunaan mata uang rupiah itu telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 mengatur agar Rupiah dipakai untuk transaksi di dalam negeri.

"Itu yang akan kami bicarakan, tentu bagaimana caranya karena kalau dolar masuk beli barang itu juga devisa masuk sebenarnya. Jadi bagaimana aturannya kami lebih perjelas," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Pengaturan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi di dalam negeri bertujuan untuk mengurangi penggunaan mata uang asing seperti dolar. Aturan ini sudah diputuskan setelah melakukan kajian lebih dulu.

"Nominalnya pakai Rupiah tapi bagaimana kalau dolar juga penting masuk. Kalau di dalam beli barang di toko ya tentu jangan pakai dolar. Kalau Anda beli di Glodok iPad jangan pakai dolar belinya tapi pakai rupiah," tutur dia.

PT Pelindo II sebelumnya ‎keberatan dengan aturan tersebut, karena pemasukan mereka berkurang bila dibayar dengan Rupiah saja. JK pun memberi penjelasan terkait penolakan tersebut.

"Bukan menolak tapi bagaimana menyesuaikan diri bahwa kalau transaksi dari luar negeri bisa pakai dolar tapi memerlukan suatu aturan yang lebih jelas," jelas JK.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan pemerintah tidak bisa ikut campur mempengaruhi isi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut. Dalam rapat, disimpulkan akan ada pembicaraan internal di tubuh Bank Indonesia.

"‎Ini keputusan BI, pemerintah tidak bisa. Tapi ada kesimpulannya intinya adalah BI menyadari tentang masalah-masalah batas tadi dan BI akan bicara di internal mereka," tandas Sofyan.

Dalam rapat itu hadir pula Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. (Silvanus A/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya