Jenderal Moeldoko Usul Jabatan Wakil Panglima TNI Diduduki AU

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Ia meyakini, usulannya itu tak akan memecah belah TNI.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Jun 2015, 15:30 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memberikan pidato saat acara syukuran HUT ke-63 Kopassus di Cijantung, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Kopassus mengundang pihak-pihak yang pernah berseteru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Ia meyakini, usulannya itu tak akan memecah belah TNI.

"‎TNI itu memiliki struktur yang kuat, tegas," ujar Moeldoko di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Diusulkannya jabatan Wakil Panglima TNI itu, jelas dia, berdasarkan hasil evaluasi TNI bahwa struktur Kepala Staf Umum (Kasum) TNI tidak efektif. Karena asistennya adalah asisten Panglima TNI, sehingga ada posisi Letnan Jenderal (Letjen) yang tidak begitu efektif dalam mengelola organisasi.

Alasan kedua, lanjut Moeldoko, jabatan Wakil Panglima TNI akan lebih diprioritaskan pada kegiatan operasional. Jabatan itu dianggap dapat memperkuat organisasi TNI, khususnya dalam membantu tugas Panglima TNI.

"Jabatan wakil ini lebih operasional bukan pada pembinaan. ‎Jabatan ini lebih bisa menggigit, mengoperasionalkan suatu saat nanti jika tak ada panglima. ‎Kalau Panglima TNI tidak ada, langsung take over ‎kendali untuk mengoperasional. Bedanya di situ," jelas Moeldoko.‎

Tapi kalau tidak ada Panglima TNI, lanjut Moeldoko, Kasum (Kepala Staf Umum) TNI tidak bisa apa-apa karena dia tidak memiliki fungsi komando. "Jadi justru Panglima TNI dengan Wakil Panglima TNI akan bisa menyatukan," tegas Moeldoko.‎

Mengenai siapa yang berhak menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, Jenderal Moeldoko menyebutkan, usulan sementara bisa saja dari Angkatan Udara (TNI AU). Namun soal siapa nama perwira tinggi yang akan menempati jabatan tersebut, Moeldoko mengaku masih menyiapkannya. ‎

"Bisa dari AU (angkatan udara). Pemilihannya sepenuhnya otoritas Panglima TNI, hanya saja dikonsultasikan dulu dengan Presiden," beber dia.‎

Moeldoko menambahkan, ‎pemilihan Wakil Panglima TNI akan dilakukan bila Peraturan Presiden tentang reorganisasi TNI disetujui. "Bisa jadi yang memilih Panglima TNI yang sekarang. Tapi kalau agak mundur, maka Panglima TNI baru yang akan mengurus," pungkas Moeldoko. (Mut/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya