Polri Siap Usut Indikasi KPU Rugikan Negara Rp 34 M

BPK mengeluarkan hasil audit terkait ketidakpatutan pelaksanaan Pemilu 2013-2014 yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jun 2015, 12:24 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti memberikan keterangan pers usai ditetapkan DPR RI melalui Sidang Paripurna sebagai Kapolri, Jakarta, Kamis (16/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit terkait ketidakpatutan pelaksanaan Pemilu 2013-2014 yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun mengaku siap menindaklanjuti temuan BPK itu.

"Ya tergantung BPK mau alihkan laporan itu ke mana, kalau mau kasihkan laporan ke Polri tentu kita akan siap tindaklanjuti," kata Badrodin di komplek Mabes Polri, Selasa (23/6/2015).

Namun diakui Badroin, pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil keputusan menindaklanjuti temuan BPK itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu sikap dari BPK apakah akan menyerahkan temuan itu ke Polri atau ke lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK atau Kejaksaan.

"Kalau diserahkan ke KPK ya ke sana, atau Kejaksaan ya silakan," ucap Badrodin.

Sebelumnya, BPK melaporkan ikhtiar hasil pemeriksaannya atas Pengelolaan Anggaran Pemilu terhadap KPU kepada Pimpinan DPR. Dasar hukum pemeriksaannya terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis 18 Mei ‎2015. BPK menemukan sejumlah ketidakpatutan pada pelaksanaan Pemilu 2013 dan 2014 sebesar Rp 334.127.902.611.93.

Sebanyak 7 jenis ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan itu yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (Han/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya