Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani (kedua kiri) saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (22/6/2015). Konferensi itu terkait terbitnya Surat Edaran KPU (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Toto Sugiarto dari Para Syndicate (kanan) saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (22/6/2015). Konferensi itu terkait terbitnya Surat Edaran KPU (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani ketika konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (22/6/2015). Konferensi itu terkait terbitnya Surat Edaran KPU (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Koordinator Bidang Korupsi dan Politik ICW, Donal Fariz (kiri) saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (22/6/2015). Konferensi itu terkait terbitnya Surat Edaran KPU (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Toto Sugiarto dari Para Syndicate (kedua kanan) saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (22/6/2015). Konferensi itu terkait terbitnya Surat Edaran KPU (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)