Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel tahun 2010. Ia akan diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Senin (22/6/2015).
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, Dahlan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).
"(Dahlan) diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat Dirut PT PLN," kata Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Wiyagus menambahkan, Dahlan saat ini tengah diperiksa anak buahnya. "Sekarang sudah hadir sedang diperiksa sekitar jam 09.00 WIB," ujar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, PT PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada tahun 2010. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.
Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Gerbang masuk pengusutan perkara ini adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat. (Mut/Yus)
Ungkap Korupsi High Speed Diesel, Polisi Periksa Dahlan Iskan
Dahlan Iskan diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel tahun 2010.
diperbarui 22 Jun 2015, 10:49 WIBDahlan Iskan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan PLTU di Pulan Jawa, Bali dan NTB. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024: Kesempatan Kedua Garuda Muda
Hasil Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Masih 1-1, Laga Berlanjut ke Tambahan Waktu
Bidadari Surga Digambarkan Berpayudara Montok, Tafsir Al-Qur'an Surat An-Naba Ayat 31-33
Internal Manchester United Mulai Kacau, Masa Depan Erik ten Hag Pemicunya
'Belajar Nyaman Tanpa Perundungan' Jadi Tema Peringatan Hari Pendidikan 2024 di Jabar
HEADLINE: Prabowo Ingin Bentuk Klub Presiden RI, Bagaimana Peluangnya?
Tarian Buto Kuntul Ratusan Siswa SD hingga Festival Clay Meriahkan Hardiknas di Banyuwangi
VIDEO: Balon Raksasa Jatuh dan Meledak di Atas Rumah Warga di Pacitan, 4 Penghuni Jadi Korban
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei Pukul 18.00 Wita
Gugatan Almas terhadap Gibran karena 'Tidak Pernah Ucapkan Terima Kasih' Ditolak Hakim
PLN Mobile Proliga 2024 Dibanjiri Antusiasme Penonton, 6000 Tiket Ludes Terjual via PLN Mobile
Bukan dari Keluarga Kaya, Park Sung Hoon Pernah Tinggal di Rumah Semi Basemen Mirip Film Parasite