Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan 10 mobil mewah yang diduga 'bodong' saat menggelar Operasi Patuh Jaya 2015. Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapuddin menguraikan 9 mobil mewah ditahan Satlantas Jakarta Utara sedangkan 1 ditahan Satlantas Jakarta Barat.
"Ada 10 mobil mewah, 9 dari Polres (Jakarta) Utara dan 1 lagi dari Polres (Jakarta) Barat," ujar Risyapuddin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Darmanto mengatakan salah satu mobil mewah tahanannya berjenis Porsche Cayenne sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Porsche yang ramai dikira mobil Bella Sophie sudah dikembalikan ke pemiliknya. (Milik Bella) Itu hanya gosip," kata Darmanto.
Kemudian Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung pun juga menjelaskan satu-satunya mobil mewah yang ia tahan, Jeep Wrangler juga sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Wrangler yang pakai pakai pelat palsu sudah kita serahkan ke pemiliknya karena dia bisa menunjukkan bukti surat-suratnya. Pengendara hanya dikenai sanksi tilang," imbuh Ipung.
Sementara 8 mobil mewah lainnya masih berada di area parkir Polda Metro Jaya, karena belum dijemput pemiliknya. Darmanto mengatakan, Ditlantas memiliki batas waktu penahanan kendaraan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum. Unsur pidana yang dimaksud antara lain mobil itu curian atau hasil selundupan.
"Kami punya batas waktu 14 hari. Kalau pemiliknya tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi kendaraannya, akan dilimpahkan ke Ditkrimum karena diduga ada unsur pidananya," jelas Darmanto.
Berikut mobil yang masih berada di area parkir Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Mercedes Benz dengan Nopol B 1923 BAP
2. Lamborghini dengan Nopol B 988 BUN
3. Lamborghini dengan Nopol B 1 DYL
4. Toyota Harrier dengan Nopol B 2716 PR
5. Lotus dengan Nopol B 5 YAM
6. Toyota Alphard dengan Nopol B 774 RVC
7. BMW dengan Nopol B 8239
8. Porsche dengan Nopol B 2666 BN
(Ado/Ans)
Tahan 8 Mobil Mewah, Polda Metro Jaya Tunggu Kedatangan Pemilik
Ditlantas memiliki batas waktu penahanan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum.
diperbarui 11 Jun 2015, 01:56 WIBPetugas menunjukan mobil mewah berplat nomor palsu di Kantor Satlantas Jakarta Utara, Kamis (28/5/2015). Satlantas Jakarta Utara berhasil mengamankan beberapa unit mobil mewah yang diduga bodong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
11 Rekomendasi Drakor yang Seru Sejak Episode Pertama, Dijamin Gak Bisa Berhenti Nonton
Berduel dengan Marc Marquez, Francesco Bagnaia Tampil Terdepan di MotoGP Spanyol 2024
Jelang Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Mohon Doa agar Garuda Muda Bisa Membuat Indonesia Bangga
Harga Emas Antam Merosot Hari Ini 29 April 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Umumkan Kehamilan Pertama, Ini 6 Potret Desy Genoveva Eks JKT48 dan Suami
Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Demi Tiket Olimpiade Paris
10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024, 4 Teratas dari Negara Islam
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Umi Pipik Kenang 11 Tahun Ustaz Jefri Al Buchori Meninggal Dunia, Curhat Perjuangan Mendidik Anak-anaknya Jadi Saleh dan Salihah
Tabungan Danamon Save Cocok Buat Kamu yang Ingin Gapai Kebebasan Finansial, Ini Keuntungannya!