Mantan Menkumham Mengaku Tak Ikuti Rapat Soal Payment Gateway

Amir Syamsuddin mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 02 Jun 2015, 07:32 WIB
Amir Syamsuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Ia diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Amir mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.

"Ya Payment Gateway itu dan itu yang saya jelaskan. Ini (pemeriksaan) cuma mengonfirmasi soal belasan rapat itu, pengetahuan saya tentang rapat itu," ucap Amir di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Meski begitu Amir mengaku tidak sama sekali mengetahui perihal materi yang disampaikan dalam rapat. Sebab dirinya tidak pernah mengikuti rapat tersebut.

"Saya dapat informasi pertama di bulan Juni. Banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir. Perencanaan dan belasan rapat itu yang ditanyakan dan saya tak tahu, kalau rapat saja tidak hadir, gimana bisa tahu," terang dia.

Menurut Amir, soal rapat yang diagenda tidak selalu perlu diinformasikan kepada menteri. Dan saat itu dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana soal perencanaan Payment Gateway itu.

"Orang rapat kok mesti izin. Itu kan ada prosesnya. Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny itu sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tanda tangannya," ujar dia.

Terhitung sudah 3 kali politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 70 saksi telah diperiksa penyidik. Penyidik juga menetapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya