Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Ia diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Amir mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
"Ya Payment Gateway itu dan itu yang saya jelaskan. Ini (pemeriksaan) cuma mengonfirmasi soal belasan rapat itu, pengetahuan saya tentang rapat itu," ucap Amir di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Meski begitu Amir mengaku tidak sama sekali mengetahui perihal materi yang disampaikan dalam rapat. Sebab dirinya tidak pernah mengikuti rapat tersebut.
"Saya dapat informasi pertama di bulan Juni. Banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir. Perencanaan dan belasan rapat itu yang ditanyakan dan saya tak tahu, kalau rapat saja tidak hadir, gimana bisa tahu," terang dia.
Menurut Amir, soal rapat yang diagenda tidak selalu perlu diinformasikan kepada menteri. Dan saat itu dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana soal perencanaan Payment Gateway itu.
"Orang rapat kok mesti izin. Itu kan ada prosesnya. Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny itu sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tanda tangannya," ujar dia.
Terhitung sudah 3 kali politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 70 saksi telah diperiksa penyidik. Penyidik juga menetapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)
Mantan Menkumham Mengaku Tak Ikuti Rapat Soal Payment Gateway
Amir Syamsuddin mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
diperbarui 02 Jun 2015, 07:32 WIBAmir Syamsuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hino Bus RM 280 ABS Tenagai Armada PO Yessoe Travel Terjang Jalur Kalimantan
Bolak-Balik Ditangkap Polisi karena Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
Pemkab Banyuwangi Akan Berikan Pendampingan Hukum Gadis Diperkosa di Pantai Pulau Merah
Berselisih dengan Jurgen Klopp, Mo Salah Bakal Tinggalkan Liverpool Pindah ke Klub Arab Saudi
Dokter Anjurkan Konsumsi Kacang-Kacangan dan Hindari Gorengan bagi Pasien Stroke
Uni Eropa Bakal Terapkan UU Anti Pencucian Uang, Aset Kripto Ikut Jadi Sasaran
23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Sepak Bola Indonesia
Gunung Marapi Erupsi Lagi Senin Dini Hari 29 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
CEO Tesla Elon Musk Kunjungi China, Ada Apa?
Mengenal Desa Wisata Resun, Tempat Wisata Alam Ramah Perempuan di Riau
3 Varian Resep Praktis Berbahan Dasar Cokelat yang Wajib Anda Coba
29 April 2013: Ledakan Gas Dahsyat Seperti Bom Rusak Gedung Kantor di Pusat Kota Praha, 35 Orang Terluka