Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ditunjuk pemerintah menjadi lembaga penerbit paspor arus barang ekspor impor sementara (ATA Carnet). Selain sebagai lembaga penerbit, Kadin Indonesia juga menjadi lembaga penjamin.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, bagi pengusaha ekspor dan impor yang memiliki ATA Carnet ini maka mereka akan mendapat fasilitas impor dan ekspor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.
"Setelah empat tahun ATA Carnet diterapkan di Indonesia, akhirnya keinginan pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkarkan ATA Carnet jadi kenyataan," kata Sukamdani, saat peluncuran ATA Carnet, di Menara Kadin Jakarta, Senin (1/6/2015).
Ia menambahkan, penetapan Kadin menjadi penerbit dan penjamin ATA Carnet tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara dengan ATA Carnet.
" Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet," tuturnya.
Menurut Sukamdani, atas dasar tersebut, Kandin Indonesia telah melakukan kesepakatan dan menyerahkan berbagai dokumen kepada Kadin Internasional atau International Chamber Of Commercer (ICC).
"Maka sejak 15 Mei 2015 ICC memberitahukan, kepada 74 anggota yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia telah menjadi lembaga penerbit dan penjamin yang ke-75," jelasnya.
Untuk diketahui, sistem ATA Carnet merupakan hasil kesepakatan dari Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963 dan diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa perjanjian perizinan sementara bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan.
Selain proses perpindahan barang menjadi lebih mudah karena prosedurnya cukup sederhana, juga akan menjadi lebih murah karena menghilangkan beban kewajiban pembayaran Value Added Tax pada setiap kali memindahkan sebuah barang dari satu negara ke negara lainnya. (Pew/Gdn)
Kadin Jadi Penerbit Paspor Sementara Arus Barang Ekspor dan Impor
Sistem ATA Carnet merupakan hasil kesepakatan dari Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963.
diperbarui 01 Jun 2015, 17:52 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIY4 Fakta Tari Rangkuk Alu yang Jadi Google Doodle 29 April 2024
9 10
Berita Terbaru
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera
Cek Kantong Parkir dan Rute Bandros saat Braga Free Vehicle
Terungkap, Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo Ditanggung Kementan
Merasakan Nuansa Texas di Restoran Jakarta yang Punya BBQ Smoker Terbesar se-Indonesia
BRI Bantu Tingkatkan Nilai Urban Farming di KWT Mentari, Tak Cuma Sekadar Bercocok Tanam
6 Fakta Menarik Kelinci Laut atau Sea Bunny
UAH Sarankan Buat Ini di Rumah Agar Doa Cepat Terkabul dan Rezeki Datang dari Segala Arah
Tak Hanya Kapolresta, Polda Sulut Juga Periksa Kasatlantas Polresta Manado Buntut Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Rayakan Ultah Pernikahan ke-13, Kate Middleton dan Pangeran William Bagikan Foto Lawas yang Belum Pernah Disebar
Nasib 2 Polisi Gadungan Usai Palak Warga di Pasar Rancamanyar Bandung
Angkat Urban Farming di Yogyakarta, BRI Dorong Perempuan Makin Tangguh dan Berdaya
Mulai Pertengahan 2024, Polri Pindahkan Personel ke IKN Secara Bertahap