Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan. Penyidik KPK itu mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pembacaan permohonan di depan hakim tunggal Zuhairi, kuasa hukum Novel mengatakan surat penangkapan kliennya kedaluwarsa.
"Dengan mengacu surat yang dikeluarkan 24 April 2015, disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud paling lama 1 hari," ujar salah satu kuasa hukum Novel dari YLBHI, Julius Ibrani, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Fakta inilah yang digunakan kuasa hukum Novel untuk menggugat penangkapan kliennya oleh Bareskrim. Mereka menilai penangkapan itu tidak sah secara hukum.
"Surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015. Sedangkan Novel Baswedan ditangkap 1 Mei 2015. Jelas sudah kedaluwarsa," tegas Julius.
Sidang perdana praperadilan Novel Baswedan yang dimulai pukul 09.45 WIB ini akan dilanjutkan kembali pada Senin 1 Juni 2015. (Sun/Mut)
Surat Kedaluwarsa, Penangkapan Novel Baswedan Disebut Tidak Sah
Dengan mengacu surat yang dikeluarkan 24 April 2015, disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud paling lama 1 hari.
diperbarui 29 Mei 2015, 14:17 WIBPenyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cari Dana Bangun Pabrik Pupuk di Fakfak, Pupuk Kaltim Buka Opsi IPO
VIDEO: Jerome Polin Minta Maaf Dituding Penyebab Timnas Kalah, Kini Dukung Indonesia Juara Tiga
Partikel Abu Vulkanik Gunung Ruang Meluas hingga Gorontalo
Janin 5 Bulan Sebesar Apa dan Sudah Bisa Apa Saja? Ini Penjelasannya
Terus Berkembang, Ini Peran Holding Ultra Mikro Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 30 April 2024, via Live Streaming Pukul 19:00 WIB
Pemanasan Global Picu Lebih dari Setengah Populasi Dunia Berisiko Terkena Malaria dan Demam Berdarah
7 Fakta Terkini Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Resmi Ditutup Usai Polisi Analisa Barang Bukti
8 Gejala Autoimun yang Umum Terjadi, Kenali Juga Jenisnya
Nilai Transaksi Digital Bank Mandiri Sentuh Rp 5.694 Triliun hingga Kuartal I 2024
Menggaruk Kepala Saat Sholat, Batal atau Tidak?
Jerome Polin Dituding Bawa Sial Timnas Indonesia, 7 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita