Pemerintah Siap Tingkatkan Nilai Dana Desa pada 2016

Pada 2016 pemerintah juga akan menambah anggaran pada beberapa kementerian yang terkait dengan pembangunan infrastruktur di daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mei 2015, 15:16 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikan anggaran yang dialokasikan untuk dana desa dua kali lipat pada 2016. Pada tahun ini, alokasi APBN untuk dana desa sebesar Rp 20,7 triliun.

"Pada tahun depan, dari APBN akan dinaikan dari Rp 20 triliun menjadi Rp 40 triliun," ujarnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam diskusi Menagih Janji Kesejahteraan Daerah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).

Selain itu, pada 2016 pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar untuk masing-masing kabupaten. Menurut Bambang, kedua alokasi anggaran ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Dengan demikian diharapkan pemerintah di daerah dapat memetakan sendiri infrastruktur apa yang diperlukan pada daerahnya masing-masing.

"Dana kabupaten ini mekanismenya melalui DAK (dana alokasi khusus), karena kalau melalui DAU (dana alokasi umum), itu bisa dipakai untuk gaji dan lain-lain. Kalau DAK khusus untuk pembangunan infrastruktur, terserah infrastruktunya apa. Ini sedang dirancang di APBN 2016," kata dia.

Selain melalui alokasi langsung, pada tahun depan pemerintah juga akan menambah anggaran pada beberapa kementerian yang terkait dengan pembangunan infrastruktur di daerah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian.

"Dana di kementerian juga akan meningkat. PUPR misalnya untuk bangun jalan, irigasi, ini akan berimplikasi pada daerah. Perhubungan untuk bangun landasan dan pelabuhan, serta yang pasti Pertaninan. Ini semua sudah dipetakan, tinggal eksekusinya," tandasnya.

Sebelumnya, Bambang juga sempat menjelaskan bahwa penyaluran dana desa sampai dengan 20 Mei 2015 telah mencapai Rp 3,8 triliun yang dibagikan ke 186 Kabupaten dan Kota. Di luar itu, masih ada 229 daerah yang belum menetapkan dana desa.

Jika dihitung, angka realisasi tersebut mencapai 18 persen dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 20,7 triliun atau 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I sampai 20 Mei ini.

"Penyaluran dana desa tahap I bagi 186 kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat sebesar Rp 3,4 triliun yaitu 16,2 persen dari pagu APBN-P 2015 atau 40 persen dari kewajiban penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp 8,3 triliun," ujar dia

Syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa. Jumlah tersebut belum termasuk realisasi penyaluran dana desa yang didistribusikan pada 19 Mei 2015 kepada 19 Kabupaten dan Kota yang sebesar Rp 376 miliar.

Penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan dari RKUD Kabupaten dan Kota ke rekening desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

  1. Tahap I (40 persen) paling lambat minggu kedua April setelah Pemda menyampaikan Perda APBD dan Perbub/Perwali) mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa
  2. Tahap II (40 persen) paling lambat minggu kedua Agustus, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan
  3. Tahap III (20 persen) paling lambat minggu kedua Oktober, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.

(Dny/Gdn)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya