Liputan6.com, Jakarta - TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja di China, Wanipah, divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat dengan tuduhan membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Kasusnya bermula saat ada seseorang yang menitipkan barang kepada Wanipah di Bandara Xiaoshan, Huangzhou, China.
Ternyata vonis yang jatuh pada 2011 sudah dibatalkan, namun belum diketahui pihak keluarga karena ada salah komunikasi antara Kementerian Luar Negeri dengan kuasa hukum keluarga Wanipah. Surat yang dikirim Kemlu pada 2013 ternyata salah alamat. Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Tahun 2011 Kemlu kirim surat ke keluarga dengan alamat benar di Indramayu kalau putri pertamanya Wanipah dihukum mati. Tapi 2013 ada keringanan menjadi seumur hidup. Masalahnya surat yang dikirim salah alamat, bukan ke Indramayu tapi ke Pondok Benda, Banten," ucap kuasa hukum Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/5/2015).
Iskandar menerangkan, setelah dirinya memeriksa ke Kemlu terkait perkembangan kasus Wanipah, ternyata surat yang salah alamat sudah diterbitkan sejak 25 Oktober 2013. Namun karena salah alamat, surat itu kembali ke Kemlu.
"Kan aneh bisa salah alamat. Data warga negaranya sendiri yang di dalam negeri saja enggak valid, bagaimana yang di luar negeri. Surat itu balik lagi ke Kemlu karena salah alamat, tapi enggak dikirim ulang ke alamat lainnya. Sampai akhirnya keluarga datang ke Jakarta untuk meminta bantuan," terang Iskandar.
Pada surat Nomor 21879/WNI/10/2013/65 yang berhasil dikonfirmasi kuasa hukum Wanipah, tertera pada angka 4 bahwa Wanipah telah diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan pada 26 September 2013.
"Jadi di surat itu Wanipah mendapat keringanan jadi seumur hidup. Diputus oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang oleh hakim bernama Ren Gengfeng. Ini kabar baik untuk kita semua," pungkas dia. (Ado)
Surat Salah Alamat, Keluarga Baru Tahu Wanipah Batal Dihukum Mati
Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
diperbarui 22 Mei 2015, 08:19 WIBWanipah TKI asal Indramayu, Jawa Barat, divonis mati oleh pengadilan China. (Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
Sedan Listrik Yangwang U7 Punya Daya Jelajah hingga 800 Kilometer
Telkom University Buka Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya di Sini
Tirta Suparjo Beberkan Tantangan Berat di Darts National Competition Series 02
Bermodal Rp 12,4 Miliar, Kawasan Pesisir Labuang Disulap Jadi Wisata Baru Majene
6 Cara Merawat Pasien DBD di Rumah
Duel Legenda Muay Thai & Aksi Nekat Mikey Musumeci Tersaji di ONE 168
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Rayakan Anniversary ke-7, Ini 7 Potret Liburan Momo Geisha di Hong Kong dengan Keluarga
Pentingnya Perluasan 5G untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital
Ahli Sebut 3 Kemajuan Sektor Kesehatan Indonesia di Tangan Presiden Jokowi
Rizky Nazar Beri Klarifikasi Usai Dituding Selingkuh dengan Salshabilla Adriani