Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada Sophian Martabaya selaku Hakim Ad Hoc Tipikor berupa non palu atau tidak boleh bersidang selama 13 bulan. Dia terbukti bersalah dan melanggar melanggar kode etik, pedoman, dan perilaku hakim (KEPPH).
Hakim Sophian Martabaya memalsukan identitasnya untuk menikah ketiga kalinya dan bertemu pihak yang sedang perkara.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat, Hakim Non Palu selama 13 bulan, dengan tidak menerima tunjangan selama hukuman disiplin tersebut berakhir," ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Kamis (20/5/2015).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap tidak hormat.
Hal yang memberatkan dalam perkara tersebut adalah dipandang merusak citra Mahkamah Agung karena menjabat Hakim Ad Hoc dengan perbuataannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf, mempunyai tanggungan anak kecil, serta persyaratan (identitas pernikahannya) dikerjakan oleh orang lain dan bukan diri sendiri," tutur Abbas.
Dalam pertimbangannya, Abbas menjelaskan, hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang sedang diperkaranya. Selain itu, dengan memalsukan dokumen dan identitas tersebut, jelas merupakan perbuatan tercela seorang hakim.
"Hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang diperkaranya. Hakim pun tidak boleh berperilaku tercela," jelas Abbas.
Sophian menikah hingga 3 kali. Pernikahan pertamanya berlangsung pada 1983 dilakukannya secara sah oleh agama dan negara dengan seorang wanita bernama Sudarsini. Kemudian menikah secara siri dengan Rini pada 2003. Dan pada 2009, dia memalsukan identitas dan dokumen dengan wanita bernama Alfrida.
Sedangkan terkait pihak yang berperkara, Sophian bertemu dengan Indra Iriansyah di sebuah Kafe di Taman Ismail Marzuki Jakarta dan memberikan pendapat kepada Indra. (Mvi/Ali)
Palsukan Identitas Menikah Lagi, Hakim Sophian Dihukum Non-Palu
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf," kata Ketua MKH.
diperbarui 21 Mei 2015, 18:01 WIBPalu Sidang
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Bubarkan Timnas Amin, Anies Baswedan kembali Jadi Warga Negara Biasa
Punya Teman Kalau Bersin Suaranya Keras? Ini Alasan dan Penyebabnya
Belasan Kambing di Depok Digondol Maling, Pelaku Sisakan Jeroan di Kandang
Jakarta Electric PLN Jadi Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2024 di Semarang, Simak Jadwal Pertandingannya
PDIP Jatim Rekomendasikan Eri-Armudji di Pilkada Surabaya 2024, Ingin Usung Khofifah Jadi Cagub Jatim
VIDEO: KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI Selama Tujuh Jam, Bawa Keluar Tiga Koper dan Satu Ransel
Rose Potong Pendek Rambutnya, BLINK: See You Member ke-5 BLACKPINK
Bursa Transfer Belum Mulai, Manchester United Sudah Ditolak Pemain Incaran
Ibu Ini Culik Gadis 11 Tahun Dibesarkan untuk Jadi Istri Putranya, Bikin Geleng Kepala
May Day 2024: Lambatnya Pertumbuhan Gaji Buruh Jadi Biang Kerok Ketimpangan
Kemendikbud Sebut Perkembangan AI Dorong Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia
Bitcoin Spot Hong Kong dan ETF Ether Himpun Lebih dari USD 200 Juta saat Debut