Kemenkeu dan BKPM Beda Keinginan Soal Insentif Tax Holiday

Rencananya insentif tax holiday akan diperpanjang paling lama 15 tahun dari sebelumnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Mei 2015, 20:01 WIB
Ilustrasi Insentif

Liputan6.com,Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang masa fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Sayangnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpendapat lain.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, rencananya insentif tax holiday akan diperpanjang paling lama 15 tahun dari sebelumnya.

"Iya (15 tahun). Untuk sektor yang ada, dan ketentuan yang sama dengan dulu. Untuk yang jumlah investasi sekian dan industri pionir," ujar dia usai menggelar Konferensi Pers bersama para pengusaha di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Sedikit berbeda, Kepala BKPM Franky Sibarani yang ditemui terpisah mengaku tidak mengetahui perihal keputusan Menkeu tersebut.

Bahkan Franky sedikit terkejut dengan hal itu mengingat pemberian insentif lebih dari 10 tahun ini masih digodok di internal Kemenkeu.

"Oh ya? Belum tahu karena setahu saya masih dalam pembahasan mereka (Kemenkeu). Jadi belum fix (15 tahun), masih digodok di Kemenkeu," tegas dia.

Franky justru berharap, insentif tax holiday diberikan lebih dari 15 tahun, bahkan bisa melampaui Vietnam yang menawarkan fasilitas tersebut hingga 20 tahun lamanya.

"Harapannya bisa lebih baik, sama seperti Vienam atau malah kalau bisa lebih dari Vietnam. Yang penting bagaimana bisa menarik (investasi), tapi tidak merugikan negara," tukas dia. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya