Biaya Eksekusi Mati Tahap 2 Rp 1,8 Miliar, Ini Rinciannya

Biaya eksekusi mati per satu narapidana di Pulau Nusakambangan Rp 200 juta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Mei 2015, 11:29 WIB
Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Zainal Abidin keluar dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4/2015). Delapan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi regu tembak di Nusakambangan pada dini hari. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melangsungkan eksekusi mati tahap 2 pada Rabu 29 April lalu. Berdasarkan evaluasi yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung, disebutkan pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 terbilang sukses.

Namun, Kejaksaan Agung saat ini tengah memikirkan untuk menghemat biaya pada pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya.    

Langkah ini diambil karena biaya eksekusi mati relatif besar. Untuk eksekusi mati tahap dua saja, pemerintah menganggarkan Rp 1,8 miliar untuk eksekusi 9 terpidana mati. Perinciannnya, kata Jaksa Agung HM Prasetyo, biaya per satu narapidana Rp 200 juta.

"Setiap orang dijatah Rp 200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Berikut rincian biaya eksekusi mati  tahap dua per narapidana, yang datanya diperoleh dari Kejaksaan Agung, Rabu (13//5/2015):

1. Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta

2. Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta

3. Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta

4. Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta

5. Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta

6. Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta

7. Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta

8. Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta

9. Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta

10. Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta

11. Rohaniwan: Rp 1 juta

12. Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta

13. Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta

14. Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta

Total: Rp 200 juta

Berdasarkan data Kejagung, pada proses eksekusi mati sebelumnya, proposal yang diajukan Rp 258 juta per orang, yang tentunya jumlah tersebut melebihi dari anggaran yang ada. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya