Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melangsungkan eksekusi mati tahap 2 pada Rabu 29 April lalu. Berdasarkan evaluasi yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung, disebutkan pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 terbilang sukses.
Namun, Kejaksaan Agung saat ini tengah memikirkan untuk menghemat biaya pada pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya.
Langkah ini diambil karena biaya eksekusi mati relatif besar. Untuk eksekusi mati tahap dua saja, pemerintah menganggarkan Rp 1,8 miliar untuk eksekusi 9 terpidana mati. Perinciannnya, kata Jaksa Agung HM Prasetyo, biaya per satu narapidana Rp 200 juta.
"Setiap orang dijatah Rp 200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Berikut rincian biaya eksekusi mati tahap dua per narapidana, yang datanya diperoleh dari Kejaksaan Agung, Rabu (13//5/2015):
1. Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta
2. Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta
3. Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta
4. Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
5. Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
6. Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta
7. Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta
8. Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta
9. Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta
10. Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta
11. Rohaniwan: Rp 1 juta
12. Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
13. Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
14. Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta
Total: Rp 200 juta
Berdasarkan data Kejagung, pada proses eksekusi mati sebelumnya, proposal yang diajukan Rp 258 juta per orang, yang tentunya jumlah tersebut melebihi dari anggaran yang ada. (Sun/Mut)
Biaya Eksekusi Mati Tahap 2 Rp 1,8 Miliar, Ini Rinciannya
Biaya eksekusi mati per satu narapidana di Pulau Nusakambangan Rp 200 juta.
diperbarui 13 Mei 2015, 11:29 WIBMobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Zainal Abidin keluar dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4/2015). Delapan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi regu tembak di Nusakambangan pada dini hari. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYGempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
10
Berita Terbaru
Stasiun BNI City Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Gratis!
NASA Adalah Lembaga Independen Pemerintah AS, Simak Sejumlah Proyek dan Keberhasilannya
Mau Terhindar dari Guna-Guna? Ini Doa dan Dzikirnya
VIDEO: Ibu Ernando Ari Prediksi Indonesia Menang Lawan Uzbekistan
Nonton Drakor Terbaru The Chairman is Level 9, Bertabur Bintang Muda di Vidio
Dipastikan Bunuh Diri, Kasus Kematian Brigadir RAT Ditutup
6 Perawatan Gangguan Identitas Disosiatif yang Bisa Atasi Kepribadian Ganda, Wajib Terapi
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lampu Merah Simpang Sentul, Kabur ke Luar Bogor?
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta
VIDEO: Sungai Meluap, Banjir Rendam Permukiman Morowali Utara dan Akses Jalan
Pakar Beber Syarat Cagub Jatim agar Bisa Imbangi Elektabilitas Khofifah di Pilkada Jatim 2024
120 Kata Perpisahan Teman Kerja yang Resign, Berisi Doa dan Harapan Agar Sukses