Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang proporsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.
“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (12/5/2015).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua adalah Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "kemudian pilar ketiga Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Dengan berlakunya UU Adpem, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentang diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri, yang dimungkinkan oleh pejabat.
Yuddy melanjutkan, ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri. “Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” lanjut Yuddy.
Namun memang, pejabat tidak bisa semena-mena mengeluarkan kebijakan. Pejabat harus tetap fokus pada reformasi birokrasi yaitu perubahan mental birokrasi. Perubahan yang dilakukan yaitu dari dilayani menjadi mau melayani, feodal menjadi merakyat dan distrust menjadi trust.
Dengan perubahan tersebut akan tumbuh dan berkembang perilaku birokrasi berbudaya kerja yang bersih, jujur, melayani, disiplin, ramah, bertanggungjawab, produktif, kreatif, kerja keras dan ikhlas serta gigih dan kooperatif.
“Hanya dengan budaya birokrasi yang seperti itu kita akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (Fik/Gdn)
UU Administrasi Pemerintah Lindungi Pejabat dari Kriminalisasi
UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi.
diperbarui 13 Mei 2015, 09:03 WIBYuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Akui 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Ubah Keterangan Terkait 3 Tersangka yang Masih Buron
Cannes 2024: Gunakan Gips, Aishwarya Rai Bachchan Tetap Memukau dengan Gaun Hitam Dramatis
Putin dan Xi Jinping Janjikan Era Baru Kemitraan Rusia-China, Bersama Menentang AS
Gunung Ibu Awas, Warga di 4 Desa Kabupaten Halmahera Barat Dievakuasi
BEI Cecar Soal Potensi Penyajian Kembali Laporan Keuangan 2015-2022, PT Timah Jawab Begini
Ajak Nonton Bioskop, Pasutri di Bandar Lampung Kompak Curi Sepeda Motor Teman
Alokasi Pupuk Bersubsidi 2024 di NTT Ditambah, Segini Jumlahnya
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Beruntun pada Jumat Hari Ini, Tinggi Letusan Hampir Satu Kilometer
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Keunggulannya
Buka-bukaan soal Perjalanan Diet, Kelly Clarkson Sukses Turunkan Berat Badan hingga 27 Kg
Microsoft akan Pindahkan 100 Karyawan di Tiongkok ke Negara Lain, Ada Situasi Darurat?
Mantan Presiden hingga Menteri Dicatut Promosikan Obat Nyeri Sendi, Simak Daftarnya