Liputan6.com, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Andi, terpidana kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor serta terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Agus Toyib membenarkan ketiganya kini telah menghuni LP khusus narapidana kasus korupsi tersebut.
"Iya betul. Tadi sampai pukul 20.00 WIB, ketiganya sampai dan ditempatkan di kamar admisi orientasi (sel adaptasi)," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/4/2015).
Menurut dia, tidak ada persiapan dan pengamanan khusus dalam proses kepindahan 3 narapidana ini, namun menggunakan prosedur yang ada.
"Tidak ada yang khusus. Lapas Sukamiskin kan biasa menerima napi pindahan dari lapas atau rutan lain. Selama masih ada kamar dan tidak over kapasitas semua diterima di Lapas Sukamiskin," ucap Agus.
Disinggung terkait sampai kapan ketiganya akan berada di sel adaptasi, Agus menegaskan biasanya napi khusus tindak pidana korupsi atau tipikor akan berada di kamar admisi orientasi antara 3 sampai 4 hari.
"Itu untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara 3 sampai 4 hari. Napi tipikor beda sama kriminal, kalau napi kriminal biasanya lebih lama," pungkas Agus Toyib.
Sebelumnya, KPK memindahkan sejumlah tahanan kasus korupsi yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada 3 tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada Andi Mallarangeng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Putusan hukum mantan Menpora ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. (Ans/Ado)
Tiba di Sukamiskin, Andi Mallarangeng Dibui di Sel Adaptasi
Selain Andi Mallarangeng, 2 terpidana lainnya, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.
diperbarui 28 Apr 2015, 22:32 WIBAndi Mallarangeng saat mendengarkan putusan dari majles hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut