Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati tahap 2. Meski pun ada penolakan, namun mayoritas masyarakat ternyata mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menghukum mati pengedar narkoba.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, dukungan terhadap langkah Jokowi mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lebih besar, ketimbang hukuman lain.
"Bagi mereka yang setuju hukuman mati, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda 60,8%, dan dapat menyebabkan efek jera 23,7%. Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa," kata Qoeari di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi 36,2% dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM 28,4%.
Menurut Qodari, sebagian besar atau sekitar 84,6% masyarakat mendukung langkah Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi bandar atau pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3%.
"Dan mayoritas publik 86,3% menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," papar dia.
Publik, kata Qodari, juga berpendapat selain terhadap para pengedar dan bandar narkoba, hukuman mati juga diterapkan terhadap jenis kejahatan lain. Seperti koruptor 50,3%, pembunuhan 16,3%, dan kejahatan seksual 4,2%.
"Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3%," tandas Qodari.
Survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada 15-25 Maret 2015 itu, mayoritas masyarakat atau sekitar 84,1% menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar dan bandar narkoba.
Eksekusi mati tahap 2 tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)
Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Jokowi Eksekusi Mati Tahap II
Selain terhadap pengedar dan bandar narkoba, masyarakat setuju hukuman mati diterapkan untuk pelaku kejahatan lain seperti koruptor 50,3%.
diperbarui 28 Apr 2015, 04:59 WIBKeluarga terpidana mati Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan usai mendatangi Lapas Nusakambangan, Cilacap, Minggu (26/4/2015). Keluarga berharap agar Presiden Jokowi membatalkan eksekusi mati terhadap Duo Bali Nine. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gudang Garam Catat Pendapatan Rp 26,26 Triliun pada Kuartal I 2024
Libur Hari Buruh, Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024
Beda Pendapat Dinas Pariwisata dan Kemenparekraf Tanggapi Tudingan Overtourism di Bali
Pendidikan Inklusif Anak Berkebutuhan Khusus Perlu Dukungan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat
Adik Ipar Raja Charles III Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Manchester United Coba Pertahankan Marcus Rashford
Simak, Tips Mudah Menghadapi Haters di Era Digital
Hari Buruh 1 Mei 2024, Dokter Komunitas Singgung Soal Kemerdekaan Laktasi Pekerja Perempuan
3 Kata Bijak dari Pendiri Netflix Agar Perusahaan Semakin Jaya
7 Potret Mainan Kura-Kura Ninja dengan Bentuk Nyeleneh Ini Kocak Banget
Peringatan May Day, Polisi Imbau Pengendara Hindari Jalanan Ini
Parade 9 Drakor Anyar Siap Tayang Mei 2024, Ajang Comeback Go Kyung Pyo hingga Aktor Veteran Song Kang Ho