Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aburizal Bakrie atau Ical, terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Namun saksi ahli yang dihadirkan Menkumham, Lintong Oloan Siahaan memandang, putusan sela PTUN hanya berlaku bagi Menkumham beserta aparatnya. Bukan untuk kubu Agung Laksono.
"Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu Pak Agung tetap melaksanakan, itu soal lain," ujar Lintong Oloan Siahaan, usai menjadi saksi ahli sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).
Lintong, yang berprofesi sebagai ahli hukum tata negara itu menjelaskan, kubu Agung Laksono tetap bisa menggerakan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila kubu Agung dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.
"Itu sama halnya seperti gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developer nya, itu kan masalah lain," contoh dia.
Senada, mantan Hakim Konstitusi Harjono yang juga menjadi saksi ahli mengatakan, putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Menkumham. Dia pun mempertanyakan mana bagian putusan sela yang mengatakan batal.
"Itu nggak batalkan pengurusan Agung Laksono. Yang ditunda pelaksanaannya, sah sekarang Agung Laksono. Mana yang bilang batal? Yang dilarang pelaksanaan dari Keputuhan Menkumham?" tanya dia.
Dengan ini, lanjut Harjono, Komisi Pemilihan Umum (KPUI) harusnya bisa mengakui kubu Agung Laksono yang sah. Sehingga dapat mengikuti Pilkada serentak. "KPU juga bisa akui kubu Agung Laksono. Putusan menteri nggak ada instruksikan pelaksanaan apa-apa," pungkas Harjono.
Kisruh dualisme kepimpinan Partai Golkar terus berlanjut hingga kini, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kemenkumham melegalkan kepengurusan Agung, sedangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan penundaan putusan Kemenkumham, hingga ada putusan akhir dari pengadilan. (Rmn)
Saksi Ahli: Putusan Sela Soal Golkar Berlaku untuk Menkumham
Mantan Hakim Konstitusi Harjono, saksi ahli sidang gugatan Golkar kubu Ical menilai, putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Menkumham.
diperbarui 28 Apr 2015, 02:20 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal di Akhir Zaman, Dibaca Setelah Tahiyat Akhir Setiap Sholat
Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online, 2 Pria di Jakbar Ditangkap Polisi
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
VIDEO: Menurunnya Minat Pembeli serta Harga Jual Anjlok, Pedagang Pepaya Kecewa Buang Buah ke Jalan
Dugaan Pemukulan Petugas Avsec Soekarno Hatta Gara-Gara Calon Penumpang Ngotot Bawa Alat Pancing ke Kabin
VIDEO: Presiden Jokowi Sanjung Timnas Indonesia U-23 Usai Kemenangan atas Korea Selatan
Anies Baswedan ke PKS: Kebersamaan Kita Tidak Berhenti Saat Pengumuman KPU
China Peringatkan AS: Jangan Melanggar Garis Merah Kami
Kapolda Jatim: Saya Minta Perayakan Hari Buruh Digelar dengan Khidmat dengan Santun
Saat Rusia Gladi Parade Militer Jelang Victory Day
Bergaya SUV Off-Road, Jetour Shanhai T2 Cuma Rp 400 Jutaan
6 Potret 'Pernikahan' Glenn Fredly dan Mutia Ayu di Glenn Fredly the Movie