Ada Pegawai OJK Nakal, Lapor Saja Lewat WBS

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 17 April 2015, 08:20 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjaga integritas sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Whistle Blowing System (WBS). Diharapkan dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan pegawai OJK yang nakal.

Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit, Ilya Avianti menjelaskan, WBS merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK mulai dari Dewan Komisioner hingga pegawai termasuk pegawai kontrak.

"Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi dan juga gratifikasi, jelasnya saat berkunjung ke Liputan6.com.

Untuk mengetahui secara lengkap mengenai Whistle Blowing System, berikut perbincangan Ilya dengan Amii Nindita:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya