Derry Dituntut Satu Tahun Penjara

PELAWAK Derry Sudarisman dituntut hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan dalam kasus pemilikan <i>shabu-shabu</i>. Dia juga didenda Rp 3 juta. Tuntutan untuk Derry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10). Derry mengaku pasrah. Bagi mantan anggota grup lawak Empat Sekawan itu, semua ini adalah cobaan yang harus diterima dengan lapang dada. &quot;Yang penting sabar menghadapi segalanya,&quot; kata ayah dua anak ini, berusaha untuk tegar. Dery dit...

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Oktober 2004, 13:20 WIB
PELAWAK Derry Sudarisman dituntut hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan dalam kasus pemilikan shabu-shabu. Dia juga didenda Rp 3 juta. Tuntutan untuk Derry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10). Derry mengaku pasrah. Bagi mantan anggota grup lawak Empat Sekawan itu, semua ini adalah cobaan yang harus diterima dengan lapang dada. "Yang penting sabar menghadapi segalanya," kata ayah dua anak ini, berusaha untuk tegar. Dery ditangkap bersama enam rekannya di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakpus, 7 Juli silam. Dery dan kawan-kawan menyewa tiga kamar. Dari sana, polisi menemukan 32 butir pil ekstasi, 32,5 gram shabu-shabu, dan tiga bong atau pengisap shabu-shabu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya