Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman alkohol (minol) berkadar di atas 5 persen di minimarket dan pengecer. Namun berlaku pengecualian bagi pedagang yang biasa menjajakan bir khusus di Pantai Sanur dan Pantai Kuta, Bali.
Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel membantah ini merupakan pengecualian pelaksanaan aturan tersebut. Pasalnya, per 16 April 2015, penjualan bir di minimarket dan pengecer dilarang beredar.
"Tidak ada pengecualian, 16 April ini enggak boleh jual di minimarket dan pengecer. Tapi hanya untuk orang asing di Indonesia, kita atur pelayanannya. Tidak akan ada Peraturan Mendag lagi, tapi hanya Petunjuk Teknis (Juknis) saja," tegas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Juknis tersebut, kata Rachmat, akan mengatur penjualan minuman keras berkadar alkohol di atas 5 persen hanya untuk daerah pariwisata, Bali khususnya pedagang di Pantai Sanur dan Pantai Kuta.
"Masukan daripada pedagang di Bali, yakni pedagang yang menjual minol di daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta. Ini kita atur, lebih kepada konsumsi orang asing. Kita lagi menyiapkan bagaimana sistemnya," jelas dia.
Syaratnya, sambung dia, pedagang harus tergabung dalam sebuah koperasi. Koperasi ini nantinya akan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap penjualan bir tersebut. Itu artinya, para pedagang di Sanur dan Kuta harus membentuk sebuah koperasi.
"Idenya supaya bikin semacam koperasi yang mengontrol anggotanya yang jualan minol. Enggak boleh dijual ke mana-mana, kita akan atur box-box ini dan enggak boleh di bawah 21 tahun. Pengawasannya enggak sulit kok, semua sudah berkomitmen dan saya percaya sama mereka," terangnya.
Terkait apakah pengecualian ini diberlakukan pula untuk daerah wisata lain, Mendag belum bisa mematikannya. "Kita lihat lagi nanti, tapi saya bicara cuma di Bali. Karena itu kan di pantai. Untuk pedagang di pantau yang melakukan pekerjaan itu," tukas Rachmat. (Fik/Ndw)
Pedagang di Sanur & Kuta Bali Masih Boleh Jual Bir
Kemendag resmi melarang penjualan minuman alkohol berkadar di atas 5 persen di minimarket dan pengecer, kecuali di tempat wisata.
diperbarui 13 Apr 2015, 13:25 WIBIlustrasi suasana perayaan Nyepi di Bali. (bali.panduanwisata.id)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYHalsey Umumkan Lagu Baru dengan Cara Unik, Rilis 4 Juni 2024
9 10
Berita Terbaru
Chelsea Resmi Tunjuk Enzo Maresca Jadi Pelatih, Ini Durasi Kontraknya
Konflik Israel-Palestina Tak Kunjung Usai, Apa Dampak Terburuk ke Ekonomi Indonesia?
IHSG Melesat Ikuti Bursa Asia, Sektor Saham Kesehatan Pimpin Penguatan
Wanita di China Tawarkan Jasa Kirim Pesan Ucapan Selamat Malam, Dijual Lewat E-Commerce
Sambangi IKN, Jokowi Langsung Ngevlog di Pesawat Kepresidenan
Siap-siap! Bring Me The Horizon dan BABYMETAL Bakal Tampil di Nex Fest Indonesia pada 25 Agustus 2024
OPEC+ Perpanjang Pengurangan Produksi Minyak hingga 2025
Tok, Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Tembaga dan Besi Laterit Sampai Akhir 2024
Lewat JK, Menhan Afghanistan Sampaikan Pesan Siap Kerja Sama dengan Amerika
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 3 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Miliarder Ini Rangkai Kapal Selam Senilai Rp 321 Miliar Demi Lihat Bangkai Titanic
Warga Diminta Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Sulut Hingga 5 Juni