PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/4), memutuskan kasus Joko Wiriatno Suwito alias Avi Stavia. Avi dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja kering. Alhasil, waria itu diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Sebelum sidang, Avi masih berharap bebas dari tuntutan hukum. Namun, ia mengaku bisa menerima jika memang pengadilan memutuskan dirinya bersalah. "Misalnya dihukum, ya, udah. Mau bilang apa," ujar pemeran videoklip lagu Posesif kelompok musik Naif yang ikut melambungkan namanya.
Avi Divonis Setahun Penjara
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/4), memutuskan kasus Joko Wiriatno Suwito alias Avi Stavia. Avi dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja kering. Alhasil, waria itu diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sebelum sidang, Avi masih berharap bebas dari tuntutan hukum. Namun, ia mengaku bisa menerima jika memang pengadilan memutuskan dirinya bersalah. "Misalnya dihukum, ya, <I>udah</I>. Mau bilang apa," ujar pemeran vide...
Diterbitkan 27 April 2004, 16:30 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Petani di Kaltim Kembangkan Kopi Berkelanjutan di Kawasan Hutan Lindung
- 51 menit yang lalu
Penjelasan Metode Inject, Cara Baru Jinakkan Api TPA Jatiwaringin
- 1 jam yang lalu
KPK: Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Sisa Hasil Usaha KUD
- 1 jam yang lalu
67 Tahun Misi Kemanusiaan di Papua, Insiden Tragis Menimpa Maskapai AMA
- 1 jam yang lalu
KPK Sebut Menhut Seharusnya Laporkan Amplop Bupati Kuansing