Avi Divonis Setahun Penjara

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/4), memutuskan kasus Joko Wiriatno Suwito alias Avi Stavia. Avi dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja kering. Alhasil, waria itu diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sebelum sidang, Avi masih berharap bebas dari tuntutan hukum. Namun, ia mengaku bisa menerima jika memang pengadilan memutuskan dirinya bersalah. &quot;Misalnya dihukum, ya, <I>udah</I>. Mau bilang apa,&quot; ujar pemeran vide...

oleh Liputan6Diterbitkan 27 April 2004, 16:30 WIB
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/4), memutuskan kasus Joko Wiriatno Suwito alias Avi Stavia. Avi dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja kering. Alhasil, waria itu diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sebelum sidang, Avi masih berharap bebas dari tuntutan hukum. Namun, ia mengaku bisa menerima jika memang pengadilan memutuskan dirinya bersalah. "Misalnya dihukum, ya, udah. Mau bilang apa," ujar pemeran videoklip lagu Posesif kelompok musik Naif yang ikut melambungkan namanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya