Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan memperluas kerjasama sosialisasi ke supermarket dan factory outlet (FO) sebagai upaya untuk mencegah peredaran barang palsu.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad M Ramli mengatakan alasan kerjasama itu karena dua tempat tersebut paling banyak disasar konsumen. "Jadi kami tidak hanya berbicara dengan mal besar, tetapi supermarket," kata dia di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Tak hanya berhenti di situ, pihaknya juga berencana memperluas kerjasama ke minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Nantinya, tempat tersebut akan mendapat stiker 'bebas palsu'. Artinya, minimarket itu terbebas dari peredaran barang palsu.
"Alfamart dan Indomaret ditempel stiker bebas barang palsu," ujarnya.
Peredaran barang palsu mesti diminimalisir karena merugikan para konsumen. Oleh karena itu, meminta pengelola perbelanjaan juga turut diminta melakukan pengecekan dan tidak asal memasukan barang.
"Sekecil apa pun harus diawasi. Karena bisa jadi cerita panjang kalau pengelola dan pemilik toko berurusan dengan hukum. Itu melelahkan," paparnya.
Dia juga mengingatkan, sanksi yang tegas telah menunggu baik produsen sampai pedagang yang mengedarkan barang palsu.
"Dalam UU No 28 Tentang Hak Cipta diatur bahwa pengelola mall yang membiarkan pedagang menjual produk palsu dikenakan denda Rp 100 juta. Untuk pedagang barang palsu dipidana 4 tahun penjara, dan jika diketahui melakukan pembajakan akan dipidana jadi 10 tahun penjara," tandas dia. (Amd/Nrm)
Hadang Barang Palsu, Minimarket akan Ditempeli Stiker
Kementerian Hukum dan HAM akan memperluas kerjasama ke minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
diperbarui 09 Apr 2015, 15:35 WIBIlustrasi indomaret dan alfamart
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Konsultasi Psikologi3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
9 10
Berita Terbaru
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Gol Dianulir dan Dapat Kartu Merah, Garuda Muda Gagal ke Final
Suasana Nobar Jokowi dan Menteri di Istana, Kompak Pakai Jersey Timnas Indonesia
60+ Kata-kata dalam Al-Quran, Tuntunan Menjalani Hidup Sesuai Ajaran Islam
Aset BPD se-Indonesia Dekati Rp 1.000 Triliun
Suasana Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Padang
Gibran dan Sandiaga Uno Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Depan Balai Kota Solo
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi
VIDEO: Detik-detik Pria Bawa Pistol di Kab. Bandung, Kini Sudah Diamankan Polisi