Mario si Penyusup Roda Pesawat Garuda Terancam 1 Tahun Penjara

Aksi nekat Mario Steven Ambarita menyusup ke roda Pesawat Garuda Indonesia GA 177 rute Pekan Baru-Jakarta menuai respons pihak berwenang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Apr 2015, 15:52 WIB
Garuda Indonesia buka rute reguler nonstop Beijing-Denpasar guna tingkatkan angka pariwisata ke Bali

Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat Mario Steven Ambarita (22) yang menyusup ke roda Pesawat Garuda Indonesia GA 177 rute Pekan Baru-Jakarta menuai respons dari pihak berwenang. Salah satunya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang mengungkapkan bahwa Mario terancam sanksi 1 tahun kurungan penjara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). ‎Dalam pasal itu diatur mengenai larangan masuk ke daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sanksinya ancaman kurungan 1 tahun‎ atau denda Rp 500 juta," kata Suprasetyo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Selain itu, lanjut Suprasetyo, Mario juga diduga melanggar Pasal 210 UU Penerbangan, mengenai memasuki bandara tanpa pass atau izin. Ancamannya 1 tahun kurungan atau denda Rp 100 juta.

Karena itu, tambah Suprasetyo, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya dalam kasus ini. Terutama mengenai pemberian sanksi kepada Mario.

"Langkah yang saya lakukan, menugaskan PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil), koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait. Nanti PPNS akan bisa kembangkan pasal lain‎," ucap Suprasetyo.

Sanksi Pengelola Bandara

Selain sanksi kepada Mario, Kemenhub juga memberi sanksi kepada ‎pihak pengelola Bandara Sultan Syarief Kasim (SSK) II, Pekan Baru, Riau. Khususnya kepada General Manager dan petugas keamanan SSK II.

"‎Sanksi tegas adalah rotasi GM dan rotasi petugas keamanan bandara," ucap Suprasetyo.

Dia menerangkan lebih lanjut, sanksi itu diberikan lantaran pengelola Bandara SSK II dinilai lalai dalam menjaga keamanan penerbangan di wilayahnya. Apapun alasan yang diberikan pihak pengelola Bandara SSK II tidak bisa diterima, karena seluruh wilayah bandara menjadi tanggung jawab mereka.

"‎Ini tanggungjawab pengelola bandar udara, kenapa orang bisa masuk ke sisi udara tanpa diketahui. Apapun itu alasannya, pengelola dalam hal ini lalai, baik itu dengan alat maupun patroli," kata Suprasetyo.

‎Seperti diketahui, Mario Steven Ambarita ‎menjadi penumpang gelap Pesawat Garuda Indonesia GA 177 jurusan Pekanbaru-Jakarta, Selasa 7 April 2015 sore. Mario nekat menjadi penumpang gelap dengan cara menyusup di tempat roda pesawat sesaat sebelum pesawat lepas landas di landasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.‎

Setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pemuda 22 tahun asal Riau itu kemudian ditemukan petugas keamanan Angkasa Pura (AP) II sedang berjalan dalam keadaan sempoyongan. Usai menempuh penerbangan selama 1 jam 10 menit pada ketinggian 34 ribu kaki di tempat yang tidak aman, keadaan Mario memprihatinkan dengan ‎kondisi telinga sebelah kiri berdarah dan jari-jari tangannya membiru. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya