Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hampir seluruh menteri dalam Kabinet Kerja yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2014. Apakah banyak dari menteri Joko Widodo yang mencatatkan kekurangan bayar pajak?
"Sebagian besar (Menteri) sudah lapor SPT. Sudah ada yang duluan malah," kata Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Data Ditjen Pajak menunjukkan, penggunaan SPT elektronik atau e-filing sudah melampaui target sebanyak 2 juta pengguna yaitu 2,1 juta pengguna. Itu artinya ada kelebihan 5 persen pengguna e-filing.
"Semuanya kurang bayar (pajak). Mereka kan ganti pekerjaan, jadi sebelumnya tarif PPh 15 persen, kini 30 persen. Kan harus nambah. Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil yang punya banyak penghasilan," tegas Sigit.
Untuk memacu penerimaan pajak dari kekurangan bayar pajak, sambung dia, Ditjen Pajak akan menerapkan kebijakan penghapusan denda atau sanksi (sunset policy) pada tahun ini.
Wajib Pajak diminta memperbaiki SPT selama 5 tahun terakhir dan Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan. Sehingga jika ada kekurangan bayar pajak, Wajib Pajak wajib melunasinya. Namun pemerintah menghapus denda atau sanksi.
"Sunset policy sudah jalan tapi payung hukum belum ada. Dalam dua hari ini keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan upaya ini diharapkan bisa meraup Rp 40 triliun," terang dia.
Sigit mengaku, sunset policy tahun ini berbeda dengan yang berlaku pada 2008. Pada 7 tahun lalu, perbaikan SPT bersifat sukarela artinya Wajib Pajak melengkapi segala informasi tentang sumber penghasilan di SPT. Namun saat ini, ada kewajiban Wajib Pajak untuk membenahi SPT 5 tahun terakhir.
"Kalau ada transaksi yang belum kena pajak tolong diperbaiki SPT. Sekarang kami punya data banyak. Kami akan membandingkannya dan kalau ada yang tidak sesuai, bayar selisihnya. Kami juga sudah kirim surat ke orang kaya supaya membetulkan SPT," ucap dia.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku, belum menggunakan e-filing karena banyak sumber penghasilannya sehingga memutuskan untuk menyampaikan SPT manual. Tahun depan, Sofyan akan menjajal penggunaan e-filing.
"Sebelum jadi menteri pekerjaan saya di mana-mana, part time di mana-mana. Mungkin tahun depan saya pakai e-filing karena cuma satu pemberi kerja alias hanya jadi menteri," tukas dia.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kena denda saat melaporkan pembayaran pajak tahunannya.
"Saya tidak tahu dalam melaporkan SPT tahunan yang mengalami perubahan, ternyata kena denda Rp 84 juta, itu masih normal dendanya kecuali dendanya Rp 100 juta," ujarnya. (Fik/Gdn)
Banyak Menteri Jokowi Kurang Bayar Pajak?
Wajib Pajak diminta memperbaiki SPT selama 5 tahun terakhir dan Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan.
diperbarui 30 Mar 2015, 13:15 WIB(Foto:Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPP Belum Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemlu RI: Tidak ada WNI Korban Gempa M 6,1 di Huelien Taiwan
IHSG Sepekan Turun 0,72%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 22-26 April 2024
Jeepney, Kendaraan Ikonik Filipina yang Terancam Punah
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50 Persen untuk Pembelian Early Bird hingga 5 Mei, Yuk Buruan Beli
Musa Rejekshah Siap Maju Calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024
Buntut Emak-Emak Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di Lampung Barat, 5 Orang Diamankan Polisi
Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Mengenal USG Payudara, Tujuan, Prosedur, hingga Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Drama Putri Isnari DA Jadi Pengantin Baru, Marah ke Suami Gara-Gara Tak Bisa Masuk Kamar
Polisi Periksa Ponsel Brigadir RAT, Telusuri Motif Bunuh Diri