Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, atau paspor online di Kemenkumham 2014 lalu.
Denny mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Polri, yang semuanya berhasil dijawab dengan baik.
"Ada 17 pertanyaan," kata Denny usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015) malam.
Namun Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, 17 pertanyaan itu belum masuk ke materi dugaan korupsi.
"Seputar identitas, mulai dari curiculum vitae (CV), tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saat saya menjadi Wamenkumham," ungkap dia.
Denny yang sejak pukul 14.00-19.25 WIB menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, ternyata juga tak langsung dijebloskan ke sel tahanan, oleh anak buah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso itu.
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan dari penyidik Bareskrim, terkait kapan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
"Akan ada pemeriksaan tambahan. Tapi, kapan waktunya masih menunggu kabar penyidik," pungkas Heru.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Proyek Payment gateway dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar.
Dalam perkara ini, Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Ans)
Diperiksa Perdana, Denny Indrayana Dicecar 17 Pertanyaan
Denny yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 14.00-19.25 WIB itu, tak langsung dijebloskan ke tahanan Bareskrim.
diperbarui 27 Mar 2015, 21:11 WIBPengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Anggota Polresta Manado Tiba Rumah Duka
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Menertawai Kiainya saat Sholat, Ternyata karena Ini