Liputan6.com, Jakarta: Persidangan lanjutan kasus kepemilikan 70 butir peluru dengan terdakwa Ari Haryo Wibowo alias Sigit digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi kuasa hukum Ari Sigit yang menyatakan dakwaan kabur. Bahkan, jaksa menganggap justru eksepsi kuasa hukum cucu pertama Presiden Soeharto ini tak logis.
Menurut jaksa, dakwaan itu cukup jelas karena sesuai berita acara pemeriksaan kepolisian yang menyatakan Ari tak dapat menunjukkan surat kepemilikan peluru. Selain itu, lanjut jaksa, dakwaan telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti sebelumnya, persidangan kali ini juga mendapat pengawalan ekstra ketat dari kepolisian. Begitu pula pengawal pribadi ari. Seusai persidangan Ari Sigit enggan memberikan komentar. Bahkan, pengawal pribadi Ari tak memperkenan wartawan mendekatinya.(ORS/Edi Priyono dan Dony Indradi)
Menurut jaksa, dakwaan itu cukup jelas karena sesuai berita acara pemeriksaan kepolisian yang menyatakan Ari tak dapat menunjukkan surat kepemilikan peluru. Selain itu, lanjut jaksa, dakwaan telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti sebelumnya, persidangan kali ini juga mendapat pengawalan ekstra ketat dari kepolisian. Begitu pula pengawal pribadi ari. Seusai persidangan Ari Sigit enggan memberikan komentar. Bahkan, pengawal pribadi Ari tak memperkenan wartawan mendekatinya.(ORS/Edi Priyono dan Dony Indradi)