Menteri PU-Pera Harap Tim Negosiasi Lapindo Terbentuk Pekan Ini

Pemerintah akan menyisihkan dana untuk memberi ganti rugi kepada korban Lapindo senilai Rp 781,7 miliar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Mar 2015, 08:48 WIB
Patung instalasi bekas peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo kian tenggelam akibat luberan lumpur, Sidoarjo, Jawa Timur, (10/9/14). (ANTARA FOTO/Hendra Sonie)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono berharap permasalahan ganti rugi atas korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, segera terselesaikan. Saat ini Sekretariat Kabinet (Setkab) sedang membentuk tim khusus untuk bernegosiasi dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.

Basuki berharap, tim khusus ini bakal terbentuk selambatnya pada pekan ini. " Tim belum jadi dari Setkab. Tim perundingannya  mudah-mudahan minggu ini bisa ada," kata dia, Jakarta, seperti ditulis Kamis (12/3/2015).

Komunikasi terus dilakukan oleh Basuki dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Basuki pun terus mendesak Andi agar tim tersebut segera dibentuk. Saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu, Basuki telah menanyakan kelanjutan pembentukan tim tersebut kepada Setkab. "Saya kemarin ke Aceh dua hari, bos cepat bos. Saya kalau memanggil mesti bos. Karena lama di Kupang tidak biasa manggil njangkar (langsung nama)," paparnya.

Pemerintah akan menyisihkan dana untuk memberi ganti rugi kepada korban Lapindo senilai Rp 781,7 miliar. Hal tersebut dilakukan karena dari total kerugian sebesar Rp 3,8 triliun, Minarak Lapindo Jaya hanya mampu membayar Rp 3,03 triliun.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, pemerintah akhir memberikan dana talangan atas sisa ganti rugi tersebut. Minarak Lapindo Jaya berkewajiban mengembalikan utang itu dalam kurun waktu selama 4 tahun. Jika Lapindo tidak memenuhi kewajibannya, maka sebidang tanah terendam atau aset Lapindo yang dikonversikan sebesar Rp 3,8 triliun akan disita oleh pemerintah.

Mengenai skema pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, Basuki menyatakan bahwa hal tersebut tergantung dari perjanjian dengan Minarak Lapindo Jaya. Namun pemerintah tetap menginginkan agar ganti rugi diberikan secara langsung.

"Nanti tergantung perjanjian dengan Minarak Lapindo. Kalau kami inginnya langsung ke masyarakat, tapi belum ada kepastian, itu harus secara tertulis dulu," tandasnya. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya