Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memastikan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen pada tahun ini. Namun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji waktu yang tepat pengenaan pajak tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah menghindari waktu pengenaan PPN jalan tol di saat inflasi tinggi dan pengeluaran masyarakat sedang terkuras, seperti bulan Ramadhan.
"Kami lagi melihat waktu yang bagus ketika inflasi rendah, sedang bagus, masyarakat tidak punya pengeluaran besar seperti Ramadhan. Dikaji lagi pengenaannya apakah disatukan dengan penaikan tarif tol reguler," jelas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Ditjen Pajak sebelumnya mengusulkan pemungutan PPN jalan tol 10 persen pada April 2015. Saat bulan itu, inflasi diprediksi rendah dan tidak berbenturan dengan penaikan tarif tol reguler. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji kembali waktu yang pas untuk memungut pajak tersebut.
"Menurut saya inflasinya kecil di April tapi angka pastinya masih dikulik-kulik. Termasuk untuk pembulatan pajak apakah ke atas atau ke bawah," kata Suahasil.
Menurut dia, pajak jalan tol sudah seharusnya dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan setelah mengalami penundaan sekian lama karena dulu jalan tol sedang mengalami pengembangan. Dan kini, jalan tol sudah marak.
"Pengenaan pajak jalan tol seingat saya pernah ditunda, sekarang masyarakat sudah menikmati penundaan berapa tahun. Sekarang ya harus bayar pajak, masa hidup tidak bayar pajak," tegas Suahasil.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro pernah mengungkapkan, jalan tol merupakan subjek pajak yang sudah lama rencananya dikenai PPN. Namun tertunda karena ada pengembangan tol.
"Jalan tol itu subjek PPN lho, karena untuk pengembangan jalan tol akhirnya ada surat dari Ditjen Pajak yang menunda. Tapi surat itu sudah lama sekali dan kami baru sadar tidak berlaku lagi," terang dia. (Fik/Gdn)
Pajak Jalan Tol Tak Bisa Ditunda Lagi
Ditjen Pajak sebelumnya mengusulkan pemungutan PPN jalan tol 10 persen pada April 2015.
diperbarui 09 Mar 2015, 15:33 WIB(Foto: Bima Firmansyah/Liputan6)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Berpakaian Necis di Bangladesh, Turis Indonesia Dikira Artis hingga Dimintai Foto
KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Satu KA Tambahan Sambut Libur Panjang Idul Adha
Timwas Haji DPR Akan Lakukan Evaluasi Kebijakan Nusuk Bersama Menteri Agama
LPSK Ungkap Adanya Dugaan Inkonsistensi dari Saksi Kasus Vina Cirebon
Grup Perusahaan Ini Tawarkan Hunian Modern untuk Mahasiswa di Jakarta Barat
IHSG Tinggalkan Posisi 6.900 Terseret Aksi Jual Investor Asing, Saham GOTO Anjlok 5,36%
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pemain Filipina Benturan dengan Ernando, Ambulans Masuk ke Lapangan
Klasemen Akhir Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia Ukir Sejarah Baru
Ikuti Fit and Proper Test Pilkada Sumut di PKB, Edy Rahmayadi Tegaskan Tak Ada Mahar Politik
Sikat Filipina, Ini Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua
Tri Tito Karnavian Minta Kader PKK Jalankan Seluruh Program Penanganan Stunting