Apkomindo Tak Mau Ngoyo Soal TKDN

Apkomindo tak mau pemerintah membuat aturan soal TKDN lebih ketat karena pabrik komponen komputer di sini terbilang belum lengkap.

oleh Denny Mahardy diperbarui 05 Mar 2015, 13:54 WIB
Ketua Apkomindo, Soegiharto Santoso (Liputan6.com/Denny Mahardy)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang berupaya melindungi industri teknologi Indonesia dengan membuat aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk perangkat smartphone. Rencananya pemerintah akan mengatur smartphone berteknologi 4G LTE (long term evolution) dengan kadar TKDN 40%.

Di industri komputer, aturan soal TKDN sudah lebih dulu hadir. Hingga tahun 2010, TKDN di perangkat komputer yang dipasarkan ke Indonesia disebutkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) telah mencapai 20-30%.

"Komputer sudah lebih dulu ada TKDN. Tapi kita juga gak mau pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan yang lebih ketat soal industri komputer seperti di smartphone," ungkap Soegiharto Santoso, Ketua Apkomindo yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di sela pameran Mega Bazaar 2015 di Jakarta Convention Center (JCC).

Pria yang biasa disapa Hoky itu melanjutkan, saat ini Indonesia masih belum terbilang mapan soal fasilitas pendukung untuk pembuatan komputer. Apkomindo tak mau pemerintah membuat aturan soal TKDN lebih ketat karena pabrik komponen komputer di sini terbilang belum lengkap.

"Kita maunya dorong investasi dilakukan perusahaan pembuat komputer dan komponennya di Indonesia karena memang iklimnya di sini bagus. Jadi, kita berusaha dorong supaya situasi dan kondisinya kondusif saja biar lebih baik industrinya," tambah Hoky.

Aturan terkait TKDN di smartphone 4G LTE sendiri mengalami tentangan dari berbagai pihak. Kamar dagang Amerika Serikat ialah salah satu pihak yang merasa keberatan soal aturan TKDN di smartphone 4G karena dianggap terlalu berlebihan, meski begitu pemerintah mengaku akan terus menjalankan aturan ini demi kebangkitan industri teknologi Tanah Air.

Aturan baru terkait smartphone 4G itu bakalan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang. Aturan TKDN disepakati oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian. 

(den/dew)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya