News Flash: Langkah Hukum Baru Duo Napi Bali Nine

Menurut kuasa hukum Sukumaran dan Chan, Todung Mulya Lubis, kliennya masih punya kesempatan mengajukan proses hukum lanjutan. Proses tersebut, sifatnya bisa yudisial atau nonyudisial.

oleh RezaDiterbitkan 03 Maret 2015, 20:30 WIB
Menurut kuasa hukum Sukumaran dan Chan, Todung Mulya Lubis, kliennya masih punya kesempatan mengajukan proses hukum lanjutan.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya