News Flash: Langkah Hukum Baru Duo Napi Bali Nine
Menurut kuasa hukum Sukumaran dan Chan, Todung Mulya Lubis, kliennya masih punya kesempatan mengajukan proses hukum lanjutan. Proses tersebut, sifatnya bisa yudisial atau nonyudisial.
Diterbitkan 03 Maret 2015, 20:30 WIBMenurut kuasa hukum Sukumaran dan Chan, Todung Mulya Lubis, kliennya masih punya kesempatan mengajukan proses hukum lanjutan.
POPULER
Berita Terbaru
Imigrasi Batalkan Izin Tinggal WNA Rusia Bermasalah di Bali
- 1 hari yang lalu
Survei: Citra Positif Polri Naik Dibanding Tahun Lalu
- 1 hari yang lalu
Program Pemberdayaan Generasi Muda dan UMKM Resmi Diluncurkan
- 1 hari yang lalu
Hadiri Rakorda di Lampung, Kaesang Targetkan Satu Kursi di Tiap Dapil
- 2 hari yang lalu
Komisi VIII Soroti Warga Layak Bansos yang Belum Terdata