Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait transaksi rekening tak wajar yang melibatkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP, KPK tengah menggelar rapat guna membahas kelanjutan perkara tersebut.
"Ini pimpinan mau rapat dulu. Dan akan dibahas bagaimana kelanjutannya," ujar Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Jadi terang Johan, pimpinan KPK hingga saat ini belum mengambil sikap terkait proses hukum yang akan ditentukan KPK. Apalagi, lembaga anti-rasuah itu belum menerima salinan resmi penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Sabar dulu, nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan," ucap Johan Budi.
Komjen Pol Budi Gunawan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Januari lalu. Padahal saat itu, nama mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut telah direkomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal kapolri.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi transaksi mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan termasuk jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut.
Dan belakangan, ketokan palu yang dilakukan oleh [hakim Sarpin Rizaldi]( 2180947 "") dalam memutus perkara itu menuai polemik dan kontroversi. (Ans/Yus)
Pimpinan KPK Rapat Soal Kelanjutan Kasus Komjen Budi Gunawan
KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 25 Feb 2015, 16:03 WIBKPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Berguru dalam Mimpi Langsung Hafal 3 Kitab, Karomah Wali
Buka Rapimwil PPP Jabar, Mardiono Bahas Persiapan Pilkada 2024
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Jumlah Kumulatif Kasus DBD Kota Bandung 2024 Tembus 3.035 Kasus
Gebuk Mafia Tanah di Sultra dan Jatim, AHY Klaim Amankan Uang Negara Rp324 Miliar
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor ke NasDem
Restoran di Jepang Sajikan Menu Sushi Terkecil di Dunia
Kakek 72 Tahun Terinfeksi Covid Terlama di Dunia, Rekor 613 Hari dan Meninggal
Wanita Berusia 60 Tahun Lolos Miss Argentina Karena Wajahnya Awet Muda
Link Live Streaming Liga Champions Dortmund vs PSG di Vidio 2 Mei 2024
Korban Kecelakaan di Bandung Tidak Diterima Keluarga, Ini Kata Dinsos Jabar
Buntut Kasus Brigadir RAT, Polri Diminta Evaluasi Anggota Tugas Pengawalan