Harga Rokok dan Minuman Beralkohol Akan Naik

Harga rokok dan minuman beralkohol akan naik sehubungan dengan target pemerintah dalam menaikkan cukai. Ditargetkan, belasan triliun bisa diraup. <br>

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2000, 14:13 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mulai tahun 2001, harga rokok dan minuman yang mengandung alkohol akan dinaikkan. Dengan kenaikan itu, pemerintah berharap akan mendapat dana tambahan, sehingga target pendapatan cukai sebesar Rp 16,3 triliun bisa tercapai. Pernyataan ini disampaikan Pengamat Ekonomi Oke F Supit, baru-baru ini, di Jakarta.

Lebih jauh ia mengatakan, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dari sektor cukai sebaiknya tak menaikkan harga eceran. Sebab, kenaikan itu bisa digali dari perusahaan rokok yang belum dipungut cukai secara maksimal. Dikatakan Supit, dalam undang-undang, pemerintah telah menetapkan target sebesar 55 persen. Celakanya, sekarang ini, pemungutan cukai masih berkisar antara 30-40 persen. Jadi masih ada selisih kesempatan menarik cukai kepada pabrik dan bukan kepada harga jual eceran.

Sementara itu, Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nisfu Hasbullah mengatakan, untuk memenuhi target, pemerintah harus memperluas obyek cukai sebagai kompensasinya, termasuk menaikkan harga rokok dan minuman beralkohol. Karena inflasi naik maka tarif atau harga jual juga harus ditingkatkan. Untuk itu, kini pemerintah tengah mengkaji masalah tersebur.

Nisfu menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih mengenakan obyek cukai pada tiga jenis cukai yaitu tembakau, bahan kimia etil alkohol, dan minuman ber alkohol. Target penerimaan cukai sebesar Rp 10,2 triliun tahun ini, hingga bulan Oktober, sudah terealisir sebanyak Rp 7,8 triliun.(PIN/Sentot Noerachman dan Arry Trisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya